Sebut Langgar HAM, Ade Armando Desak Cabut Aturan Wajib Jilbab di Sekolah

photo author
Pay K, Ide Nusantara
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 07:38 WIB
Sebut Langgar HAM, Ade Armando Desak Cabut Aturan Wajib Jilbab di Sekolah (Foto CNN Indonesia)
Sebut Langgar HAM, Ade Armando Desak Cabut Aturan Wajib Jilbab di Sekolah (Foto CNN Indonesia)

IDENUSANTARA.COM - Laporan Human Rights Watch Indonesia 2022, mengungkap peraturan pemerintah yang dianggap diskriminatif terhadap kaum perempuan dalam berbusana.

Dalam laporan setebal 98 halaman yang berjudul “Aku Ingin Lari Jauh: Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia” berisikan tentang kewajiban perempuan untuk mengenakan jilbab, busana Muslim yang menutupi kepala, leher, dan dada.

Melihat temuan tersebut, Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memastikan perlindungan bagi seluruh siswi di sekolah negeri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak dipaksa memakai jilbab dengan alasan apapun.

“Laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak sedikit warga yang merasa tertekan, terteror, dan trauma karena dipaksa memakai jilbab,” kata Ade, seperti dikutip dari populis.id, Kamis, (4/8/2022).

“PIS percaya setiap siswi berhak memakai seragam sekolah yang dikehendakinya selama tetap menjaga kesopanan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. PIS juga percaya tidak boleh ada pemaksaan jilbab bagi para PNS,” ujar Ade.

PIS menyebut, pemaksaan memakai jilbab adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh sebab itu, PIS mendesak Mendikbudristek, Mendagri, dan Menteri Agama (Menag) merumuskan aturan baru pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan pada Februari 2021.

SKB yang ditujukan untuk melindungi siswi di sekolah dari pemaksaan pemakaian jilbab itu memang ditolak Mahkamah Agung pada Mei 2021.

Namun dengan semakin banyaknya korban pemaksaan jilbab berjatuhan, sudah saatnya pemerintah melakukan langkah-langkah lanjutan untuk melindungi siswi di sekolah dalam menempuh pendidikan.

Lebih lanjut, PIS mendesak Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) membatalkan berbagai keputusan daerah yang memuat pemaksaan berjilbab karena bertentangan dengan undang-undang nasional dan konstitusi.

“Berjilbab atau tidak berjilbab adalah pilihan yang harus dihormati dan dilindungi, PIS berharap pemerintah mau mendengar,” harap Ade.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pay K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X