IDENUSANTARA.COM Ajang kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 tengah jadi sorotan. Salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Pelecehan diduga terjadi saat tahapan body checking, di mana N difoto tanpa busana. N merasa tidak nyaman dan khawatir foto tanpa busana itu disalahgunakan.
Akibat peristiwa itu, N resmi melapor ke polisi. Pelaporan dibuat ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, korban melaporkan dengan Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS. Serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
Berikut sederet fakta soal dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia 2023!
Kronologi
Kuasa hukum N, Melissa Anggraini, mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi saat N diminta melakukan pemeriksaan tubuh atau body checking pada Kamis (1/8) . Namun, menurut Melissa, tahapan body checking tidak pernah ada di rundown acara.
"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujar Melissa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/8), dilansir dari detikNews.
Saat dilakukan pemeriksaan tubuh, N diminta untuk bertelanjang dada dalam melakukan pemotretan saat pemeriksaan tubuh. N merasa tidak nyaman, terpukul, dan merasa martabanya terhina.
"Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan seolah-olah ditodong harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar Melissa.
Ada Lawan Jenis saat Body Checking
Melissa menambahkan, saat pemeriksaan tubuh, ada lawan jenis di ruangan tersebut.
"Ditambah lagi dalam pada saat dilakukannya body checking, tidak hanya sesama jenis yang ada di sana, tetapi ada pihak lawan jenis, dan ini kan sangat menyakitkan hati, baik oleh keluarga N, orang terdekat, sponsor, dan lain-lain itu kan sungguh sangat mengecewakan," tuturnya.
Menurut Melissa, seharusnya pengecekan badan dilakukan tempat yang privat. Melissa menyebutkan hal yang dialami kliennya jelas melanggar norma dan hukum yang ada di Indonesia.
"Kemudian, dalam prosedur yang benar, tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan, maka yang memeriksa selayaknya perempuan. Kita Kan ada norma dan hukum yang berlaku seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus mengutamakan norma dan hukum yang berlaku di sini," jelasnya, dilansir dari detikNews.
Artikel Terkait
Tak Tahan Nafsu; Dua Security Star One Berujung Dipolisikan
Senyum Mesrah Camat Ndona dan Wabup Erik; Resmikan Lapangan Voli dan Buka Kegiatan Lomba Menyambut HUT RI- 78
OPINI TAWATI : Mekanisme Islam Membasmi Praktik Ribawi
Wabup Erik; Pemda Ende Terus Berkomitmen Membuka Akses Jalan di Wilayah Selatan Secara Berkesinambungan