Sementara, salah seorang warga pemilik pangkalan, di Jalan Kelimutu Ende, yang tidak ingin namanya dimediakan, mengaku heran dengan hal itu lantaran pemda terkesan menjadikan mereka sebagai biang kerok.
Baca Juga: Material Galian C Berserakan di Jalan Negara, DLH Manggarai Panggil PJ PT. Safari
"Selama ini kami buka usaha pake surat izin lengkap, minyak yang datang hanya tiga minggu sekali, ada yang satu drom atau dua drom, bagaimana mau lancar?" Ini malah kami seakan dituduh jadi biang kerok" Tukasnya saat ditemui idenusantara.com, di kediamannya. Kamis (15/09/2022).
Dia juga mengaku heran, lantaran hal tersebut terkesan mematikan usahanya yang jelas diberikan izin secara legal.
Selain itu, pelayanan pemenuhan minyak tanah di tiap kantor lurah juga terksesan menambah beban tugas bagi staff kelurahan yang semestinya melayani urusan administrasi, pembangunan dan pengawasan terhadap usaha minyak tanah di wilayah kelurahan.
Sebut saja Lurah Onekore, Viktor Ba"e yang mengaku harus merilis daftar penerima minyak tanah setiap jam 5 sore berdasar Kartu Keluarga warga yang harus dilayani.
Namun hal itu, katanya juga memunculkan persoalan di lapangan, pasalnya kuota yang diberikan dari Disperindag baru diketahui malam hari dan tidak sesuai dengan daftar rilis Keluarga yang mengakibatkan sebagian warga tidak dapat dilayani.****