IDENUSANTARA.COM - Beredar Video Penganti Wanita menangis dikala pembatalan pemberkatan nikah oleh Pastor Paroki Weluli di Kabupaten Belu beberapa hari terakhir mengejutkan jagad Maya Nusantara.
Akibat beredarnya Video itu, Pastor Paroki Weluli langsung memberikan kalrifikasi lengkap terkait kejadian yang sebenarnya yang mana dalam gereja Katolik memiliki Hirarki tertinggi adalah persiapan pemberkatan nikah dengan baik, bukan persiapan resepsi pernikahan yang harus meriah.
Ternyata yang terjadi pengantin mengindahkan hukum kanonik yang berlaku secara hierarkis di Gereja Katolik, sehingga pastor menunda pernikahan untuk memberi pelajaran iman bagi pengantin.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Desa Maudemu Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu, wilayah Indonesia di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.
Berikut Klarifikasi Pastor Parokoki Weluli Keuskupan Atambua:
Slamat siang semua.
Saya, Pator Paroki Weluli hendak menyampaikan beberapa klarifikasi terkait beredarnya berbagai postingan di medsos terkait polemik di Maudemu
1. Bahwa yg terjadi di Maudemu *bukan pembatalan pemberkatan nikah* karena smua prosedur kanonik sudah diikuti dan tidak ditemukan halangan maupun larangan sesuai hukum kanon. Yang terjadi adalah *penundaan pemberkatan nikah*. Alasannya adalah mempelai dan kluarga lebih fokus mempersiapkan resepsi sampai lupa mempersiapkan tenda (kapela darurat) tempat pemberkatan nikah. Hingga waktu misa pemberkatan tiba, mempelai dan keluarga belum muncul untuk melakukan persiapan akhir dan pengakuan dosa karena sedang sibuk di tenda resepsi. Saya membacanya sebagai ketidaksiapan batin mereka untuk pemberkatan tapi hanya sibuk siap pesta resepsi.
2. Stasi Maudemu belum memiliki gedung kapela. Selama ini kami merayakan ekaristi hari minggu, hari raya dan pelayanan sakramen-sakramen di sebuah tenda (kapela darurat) yang dibangun di depan kantor desa. Sejak rencana pernikahan, disepakati bersama mempelai dan keluarga bahwa pemberkatan tidak di Gereja Pusat Paroki Weluli, tetapi dilakukan di tenda (kapela darurat stasi) tersebut, bukan di tenda resepsi sebagaimana disebutkan dalam video yang beredar. Namun mempelai dan keluarga malah mengeluarkan undangan dan menyiapkan tenda resepsi sebagai tempat upacara pemberkatan nikah tanpa berkonsultasi lanjut dengan Pastor Paroki. Lalu umat yg lain protes dan bertanya kenapa tidak berkat di tenda (kapela darurat) sebagaimana pasangan-pasangan lain slama ini? Keluarga justru menjawab bahwa pastor paroki yg suruh, padahal belum pernah terjadi dan saya tidak pernah memutuskan untuk melangsungkan ekaristi berkat nikah di tenda resepsi pada rumah mempelai. Yang dimaksud dengan tenda sejak awal rencana pernikahan adalah kapela darurat, bukan tenda resepsi sebagaimana ditanggapi oleh mempelai dan keluarga.
3. Pada saat hari pemberkatan sesuai rencana, ketika tiba di tenda (kapela darurat) saya menemukan tidak ada tanda-tanda persiapan untuk digunakan sebagai tempat upacara misa pengukuhan sakramen pernikahan, sedangkan tenda resepsi penuh dengan hiruk pikuk aktivitas pesta dan hingar bingar musik. Maka saya memerintahkan untuk segera menyiapkan tenda (kapela darurat) untuk dilangsungkan upacara sakramen pernikahan, yang harus didahului dengan pembinaan/persiapan terakhir dan pengakuan dosa. Mempelai dan keluarga datang ke kapela darurat namun tidak langsung masuk. Mereka berdiri saja di luar dengan acuh, malas tahu dan enggan. Padahal waktu sudah lewat dan belum ada persiapan akhir dan pengakuan dosa, supaya bisa dilanjutkan dengan upacara pemberkatan. Nampak jelas dari sikap mereka bahwa mereka mati-matian ingin agar melangsungkan upacara pengukuhan sakramen pernikahan di tenda resepsi.
4. Bahwa apapun yang menjadi alasan masalah perselisihan keluarga mempelai dengan mama besar, bukan sebuah alasan untuk menunda upacara pemberkatan nikah tersebut. Demikian juga halnya dengan alasan adanya anggota keluarga mempelai yang sakit. Pertanyaan saya tentang adanya persoalan keluarga di antara mereka saat di tenda (kapela darurat) adalah untuk mendapat kepastian kenapa tenda (kapela darurat) tidak disiapkan sebagai tempat upacara pemberkatan nikah.
5. Bahwa melihat reaksi mempelai dan keluarga sebagaimana dimaksud dalam point-point di atas, makan saya memberutahukan kepada mereka bahwa *pemberkatan nikah ditunda, bukan dibatalkan*, lalu saya kembali ke paroki. Mereka juga kembali ke tenda resepsi dan mulai menunjukan reaksi macam-macam sambil meneriaki saya sebagai pastor putar balik, dll yg divideokan dan disebar lewat berbagai media.
Jadi yang sebenarnya adalah *upacara pemberkatan itu ditunda* bukan *dibatalkan* dengan pesan, silahkan selesaikan pestanya, setelah ada kesiapan bathin baru dilakukan pemberkatan nikah.
Demikian beberapa butir klarifikasi atas kebijakan penundaan upacara pernikahan dimaksud.
Rm Agustinus Kau Lake
Pastor Paroki Weluli
Artikel Terkait
Kunker di Belu, Gubernur VBL Lakukan Vaksin Hewan Hingga Panen Jagung TJPS
Gubernur VBL Minta Bupati Ikat Kaki Ketua DPR Buang di Laut Jika Tidak Setujui Pinjaman Daerah
BBM Resmi Naik Lagi, Ini Harga Terbaru di SBBU Seluruh Indonesia
Resmi Ditutup Pendaftaran, KPU Mencatat 24 Dokumen Parpol Lengkap, 16 Masih Diperiksa