Permintaan tersebut disebut bersifat mendesak dan berulang, bahkan dilakukan dengan intensitas tinggi.
"Dia sering telepon, sampai 30 kali sehari, minta dibantu pinjam sementara," ujar Emiliana.
Namun, Emiliana mengaku sempat menolak karena masih ada dana yang belum dikembalikan dari kerja sama sebelumnya.
"Saya bilang, uang yang lama saja belum selesai, bagaimana mau tambah lagi," katanya.
Puncak Peristiwa: Penyerahan Pinjaman Uang Rp37 Juta dengan Kwitansi Resmi
Pada akhirnya, setelah berbagai permintaan dan pendekatan, Emiliana mengaku luluh. Ia kemudian memberikan pinjaman sebesar Rp37 juta pada 18 Februari 2026.
Penyerahan uang tersebut dilengkapi dengan kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh Ivon Burhan.
Isi kwitansi itu secara tegas menyebutkan bahwa uang akan dikembalikan paling lambat 18 Maret 2026. Bahkan, terdapat klausul yang memperbolehkan pemberi pinjaman memviralkan kasus jika terjadi keterlambatan.
"Saya buat kwitansi supaya jelas, karena ini pinjaman di luar kerja sama bisnis," jelas Emiliana.
Kecurigaan Menguat: Usaha Kafe Tak Pernah Ditemukan
Kecurigaan Emiliana mulai memuncak ketika ia mencoba memastikan keberadaan usaha kafe yang selama ini dijadikan alasan peminjaman.
Ia bahkan datang langsung ke Labuan Bajo untuk mengecek.
"Saya tunggu dia dari pagi sampai sore, tapi dia tidak datang," katanya.
Setelah melakukan penelusuran, Emiliana mengaku tidak menemukan usaha yang dimaksud.
"Saya cari, tanya-tanya, ternyata kafe itu tidak ada. Saya curiga itu hanya cerita saja," ungkapnya.