Ruteng, Idenusantara.com – Sebuah akun Facebook bernama "Dana Kaget" kini tengah berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Manggarai pada Minggu (20/7/2025).
Akun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.
Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor STPL/193.6/VII/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.
Kasus tersebut dilaporkan oleh WB (46), seorang ibu rumah tangga asal Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT.
WB mengungkapkan bahwa masalah ini bermula pada 24 Mei 2025, ketika akun Facebook "Dana Kaget"—yang diduga dioperasikan oleh seseorang bernama Yeni—memposting fotonya disertai status yang secara jelas mengandung unsur penghinaan dan tuduhan tidak berdasar.
"Postingan itu bahkan menyebutkan ada penagihan utang, padahal saya tidak pernah berutang kepada terlapor," jelas WB.
Ia menambahkan, perbuatan itu jelas-jelas bermaksud menghina dan mencemarkan nama baiknya. Dampak dari postingan viral tersebut juga terasa langsung oleh WB.
Ia mengaku nama baiknya dan keluarga besarnya tercoreng di mata publik, terutama di lingkungan tempat tinggalnya.
Peristiwa ini tidak hanya menyebar melalui Facebook, namun juga diperparah dengan dugaan adanya perkataan kasar yang dilontarkan terlapor di grup WhatsApp.
Kata-kata seperti "perempuan penipu, muka jelek dan muka yang alis kaya hantu" diduga diucapkan oleh terlapor, yang semakin merendahkan harkat dan martabat WB di mata komunitasnya.
Akibat rentetan kejadian yang terus-menerus ini, WB mengaku telah mengalami tekanan psikologis dan sosial yang berat.
Lebih dari itu, permasalahan ini bahkan merembet hingga ke dalam rumah tangganya, menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi konflik dalam kehidupan pribadi WB yang sebelumnya relatif tenang sebagai seorang ibu rumah tangga.
"Akibat dari perbuatan terlapor, saya dihina oleh kerabat dan keluarga hingga mengalami masalah pada rumah tangga saya," tambahnya.
Ancaman Pidana Menanti Pelaku