Ruteng, Idenusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menunjukkan profesionalisme dan transparansi penuh dalam menangani kasus penganiayaan yang melibatkan oknum polisi dan pegawai harian lepas (PHL).
Dalam waktu singkat, enam pelaku—termasuk empat anggota polisi aktif—telah ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan yang cepat dan akurat.
Tindakan tegas ini disampaikan oleh Wakapolres Manggarai, KOMPOL Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025).
"Kami merespons cepat laporan dari keluarga korban. Setelah penyelidikan, pemeriksaan, dan gelar perkara, kasus ini langsung kami naikkan ke tahap penyidikan," jelas Kompol Charles.
Kompol Charles menjelaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan tegas dan tanpa diskriminasi.
Tindakan tegas ini merupakan wujud dari komitmen Polres Manggarai untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, terutama yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
"Kami tidak akan melindungi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk anggota kami. Proses hukum akan berjalan seadil-adilnya," ujarnya.
Berdasarkan tahapan yang telah dijalankan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap AS, warga asal Pitak, Kecamatan Langke Rembong.
Keenam orang tersangka tersebut masing-masing adalah AES, MN, B, dan MK (anggota Polres Manggarai), serta dua PHL berinisial PHC dan FM.
Kompol Charles menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami menerapkan Pasal 170, 351, dan 55 KUHP karena perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama," katanya.
Tidak hanya diproses secara pidana di peradilan umum, para anggota polisi yang terlibat juga akan menghadapi sidang kode etik dan disiplin.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka bisa dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat dari status anggota Polisi," tegasnya.
Hal ini menunjukkan komitmen Polres Manggarai untuk membersihkan internal dari oknum-oknum yang merusak citra institusi.