IDENUSANTARA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung perdebatan penting bagi dunia pers nasional. Dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Pemerintah dan pemohon dari Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) beradu argumentasi soal makna dan kepastian hukum dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Pemerintah menegaskan, ketentuan tersebut tidak multitafsir dan sudah menjamin perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan.
Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10), menghadirkan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, sebagai perwakilan Pemerintah.
Baca Juga: Kasus Gigitan Anjing Liar di Langke Rembong, Dinkes Manggarai Pastikan Ketersediaan VAR dan SAR
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Fifi membantah dalil Pemohon yang menilai Pasal 8 menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Penjelasan Pasal 8 UU Pers telah secara jelas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fifi di hadapan sidang.
Makna “Perlindungan Hukum” Tak Bisa Dilepaskan dari Sistem Hukum Nasional
Menurut Fifi, frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 tidak dapat dimaknai secara terpisah, melainkan harus ditafsirkan dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku.
Norma tersebut, katanya, merupakan "open norm" atau norma terbuka yang justru memberi fleksibilitas agar dapat menyesuaikan dengan dinamika hukum dan kebutuhan lapangan, terutama dalam praktik jurnalistik yang terus berkembang.
"UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir," tegasnya.
Baca Juga: TMMD ke-126 Resmi Dibuka, Pemkab Manggarai Alokasikan Rp1 Miliar untuk Infrastruktur Pertanian Cibal
Ia menambahkan, semangat utama UU Pers sejak awal adalah menjamin kemerdekaan pers, bukan membatasi melalui regulasi ketat dari pemerintah.
"Karena itu, pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers tidak dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah, melainkan melalui peraturan yang dibentuk secara independen oleh organisasi pers dengan fasilitasi Dewan Pers," ungkapnya.
Perlindungan Wartawan Bersifat Terintegrasi dan Berlapis
Dalam sidang yang dihadiri sejumlah perwakilan lembaga dan organisasi pers itu, Fifi juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak berdiri sendiri.
Menurutnya, jaminan tersebut diperkuat melalui beragam instrumen hukum nasional, termasuk Peraturan dan Pedoman Dewan Pers, keputusan bersama antara Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kerja sama dengan Komnas Perempuan dalam konteks kekerasan berbasis gender terhadap jurnalis.
Artikel Terkait
PS Malaka Kupang Raih Juara 2 Piala Presiden U-15, Gubernur NTT:Prestasi Membanggakan
Peduli Rakyat Golkar Manggarai Timur Gelar Pasar Murah
Gresini Berpesta di Mandalika Fermin Aldeguer Menang, Alex Marquez Ketiga, Marc Marquez Out
Revans Sempurna! Kecamatan Borong Rebut Takhta Juara Liga MKKS Manggarai Timur Tahun 2025
Momentum HUT TNI, GMNI Jaksel Desak Prabowo Kembalikan Jati Diri TNI
Lampaui Rata-rata Nasional, Pertumbuhan Ekonomi NTT Triwulan II Capai 5,44 %
HUT TNI ke-80, Ini Dia Harapan Puan Maharani Untuk TNI