Ruteng, Idenusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai saat ini tengah mendalami dugaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan sebuah akun media sosial bernama "Dana Kaget".
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang ibu rumah tangga berinisial WB, melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa, saat dikonfirmasi hari ini, Rabu (23/7/2025), melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam tahap penyelidikan ini, petugas kepolisian akan fokus pada pengumpulan informasi dan bukti-bukti relevan, termasuk memeriksa jejak digital akun yang dilaporkan, keterangan dari korban, dan potensi saksi-saksi terkait.
"Kami sedang melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh akun media sosial Dana Kaget. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti awal dan menentukan apakah ada unsur tindak pidana yang kuat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan," terangnya.
Kronologi Singkat Kasus dan Alur Penanganan
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook "Dana Kaget" bermula pada 24 Mei 2025.
Saat itu, akun "Dana Kaget," yang diduga dioperasikan oleh seseorang bernama Yeni, memposting foto WB (46) disertai status yang mengandung unsur penghinaan dan tuduhan tidak berdasar, termasuk tuduhan penagihan utang yang tidak pernah dilakukan oleh WB.
Dampak dari postingan tersebut tidak hanya terbatas pada Facebook, tetapi juga diperparah dengan dugaan perkataan kasar yang dilontarkan oleh terlapor di grup WhatsApp, seperti "perempuan penipu, muka jelek dan muka yang alis kaya hantu."
WB, korban dalam kasus ini, mengungkapkan dampak serius yang dialaminya dari kasus tersebut.
"Akibat postingan itu, saya merasa nama baik saya dan keluarga besar saya tercoreng. Saya mengalami tekanan psikologis dan sosial yang berat, bahkan berdampak pada masalah dalam rumah tangga saya," ujarnya.
Merasa tidak terima, WB melaporkan akun "Dana Kaget" ke Polres Manggarai pada Minggu, 20 Juli 2025, dengan nomor laporan STPL/193.6/VII/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.
Menjelaskan alur penanganan kasus pidana, Iptu I Made Budiarsa lebih lanjut menerangkan bahwa setelah laporan polisi diterima, kasus akan masuk ke tahap penyelidikan.
Di tahap ini, penyidik akan berfokus pada pengumpulan informasi dan bukti awal, seperti memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan analisis awal.