Alor, idenusantara.com -- Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan gedung kantor DPRD kabupaten Alor pada tahun anggaran 2022. Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penahanan terhadap tersebut dua orang pada senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WITA
Adapun kedua tersangka yang dimaksud yaitu; Ir. HMS, S.T., selaku Kontraktor Pelaksana dari PT. Citra Putera Laterang (pelaksana tahap II (dua) pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022) dan OD, selaku Staf Administrasi Keuangan PT. Citra Putera Laterang.
Kedua tersangka sebelumnya dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Ir. HMS, S.T. menjawab sebanyak 13 pertanyaan, sementara OD menjawab 11 pertanyaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan:
- Surat Penetapan Tersangka Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14
Juli 2025;
- Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, baik Ir.
HMS, S.T. maupun OD masing-masing diberikan 15 pertanyaan oleh Penyidik.
Selama proses pemeriksaan, para tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk penyidik, Benyamin, S.H.
Setelah proses pemeriksaan tersangka selesai, selanjutnya keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat. Kemudian Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka, berdasarkan:
- Surat Perintah Penahanan terhadap Ir. HMS, S.T. Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025;
Artikel Terkait
KPK RI Jawab Desakan Publik yang Minta Periksa PT AKAS Pada Proyek Senialai Rp125.7 Miliar di Labuan Bajo-Ruteng
PT Akas Abaikan Sikap Tegas Prabowo untuk Kesejahterahan dan Keadilan Para Buruh
Dugaan Korupsi Pengadaan Masker COVID-19 di NTB Tahun 2020, Wirajaya Resmi Ditahan