Ruteng, Idenusantara.com - Laporan dugaan penelantaran anak dan istri yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Borong, berinisial LI, kini resmi berproses di jalur hukum.
Pihak kepolisian memastikan laporan tersebut telah diterima dan statusnya kini naik ke tahap penyelidikan.
Kepastian ini datang melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/169/IX/2025/Satreskrim, yang diterbitkan Polres Manggarai Timur pada 3 September 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Satreskrim, Inspektur Polisi Satu Ahmad Zacky Shodri, S.H., ini merupakan bentuk konfirmasi resmi kepada pelapor.
"Sehubungan dengan rujuk tersebut di atas, bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada saudara bahwa kasus yang saudara laporkan sudah kami terima dan dalam proses penyelidikan," bunyi poin (2) surat SP2HP tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor telah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan.
Tim penyidik dari Satreskrim Polres Manggarai Timur tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mendalami kasus ini.
"Perkembangan Penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan kepada saudara dan apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau ada masukan yang akan disampaikan dapat menghubungi Penyidik/Penyidik Pembantu," lanjut poin (4) surat tersebut.
Terpisah, dikonfirmasi oleh awak media, LI membenarkan bahwa dirinya sudah mengetahui adanya laporan tersebut.
Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Saya sudah tahu soal laporan itu. Saya siap memberikan keterangan apabila saya dipanggil oleh polisi," ujar LI, yang hingga saat ini mengaku belum menerima panggilan resmi.
Kronologi Laporan
Laporan ini sendiri dilayangkan oleh istri LI, seorang ibu rumah tangga berinisial R.
Menurut R, dugaan penelantaran ini terkait dengan isu perselingkuhan sang suami dengan rekan kerjanya, sesama ASN PPPK di RSUD Borong.