IDENUSANTARA.COM - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AI (14) kembali memasuki babak baru yang menyedot perhatian publik.
Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Ruteng, Rabu (25/8/2025), kuasa hukum terdakwa berinisial S melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Poin penting dalam eksepsi itu bukan hanya soal dakwaan yang dinilai tidak cermat dan kabur, tetapi juga dugaan penghilangan pasal yang semula digunakan penyidik serta pengaburan peran seorang saksi bernama Syarif Hidayat (SH), yang disebut sangat dominan dalam kronologi peristiwa.
Baca Juga: Ruteng Bakal Ramai! Wahana Anak dan Produk Lokal Jadi Daya Tarik Pameran Andika Wahana
Eksepsi Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Batal Demi Hukum
Tiga advokat yang mendampingi terdakwa, Syuratman, S.H., Yeremias Odin, S.H., dan Epifanius Mariano Mbale, S.H., menyampaikan bahwa surat dakwaan JPU dengan Nomor Register Perkara PDM-01/N.3.17.8//Eku.2/07/2025 cacat hukum sejak awal.
Menurut tim kuasa hukum, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat itu mencakup kecermatan, kelengkapan, dan kejelasan dalam uraian perbuatan pidana. Namun, menurut mereka, dakwaan dalam perkara ini gagal memenuhi unsur-unsur tersebut.
"Dakwaan yang tidak jelas dan tidak lengkap hanya akan menciptakan kerugian bagi terdakwa karena ia dipaksa menghadapi tuduhan yang kabur. Inilah yang menjadi dasar kami menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum," kata Syuratman dalam sidang.
Baca Juga: Darah Ojol Tumpah di Jalanan, PMKRI Ruteng Tuding Polri Lahirkan Bandit Berseragam
Ia menambahkan, apabila hakim tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa memperbaiki cacat itu, maka proses peradilan bisa dianggap melanggar asas kepastian hukum.
Pasal Hilang dari BAP
Poin lain yang disorot kuasa hukum adalah penghilangan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Pasal tersebut sesungguhnya mengatur mengenai perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama, dan dengan demikian menyiratkan adanya pelaku lain selain terdakwa S.
"Dalam BAP awal, penyidik sempat menerapkan Pasal 55. Itu artinya diakui ada pihak lain yang ikut serta dalam tindak pidana. Tapi belakangan, pasal itu hilang begitu saja tanpa penjelasan yang transparan," papar Syuratman.
Baca Juga: Kutuk Keras Aksi Represif Aparat, PMKRI Ruteng Desak Evaluasi Institusi Polri
Ia menegaskan, penghilangan pasal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses penyidikan.
Artikel Terkait
Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajati NTT: Momentum Refleksi Pemberantasan Korupsi
Respon Polemik Wilayah Perbatasan, GMNI Manggarai Desak Pemkab Matim Ambil Sikap
Hasilkan Satu Ton Pupuk Bokasi, Mahasiswa KKN Unika Ubah Limbah Organik Jadi Berkah bagi Petani
Kolaborasi Mahasiswa KKN Unika dan Warga Ciptakan Dusun Cekok yang Bersih dan Sehat
Implementasi Kurikulum Merdeka, Komitmen SDI Golo Lambo Wujudkan Pendidikan Holistik dan Berkarakter
GMNI Ngada Soroti Kelalaian Pemerintah Daerah dalam Konflik Tapal Batas Ngada-Manggarai Timur
Mengubah Singkong Menjadi Harapan, Komitmen Senator Stevi Harman Perdayakan Perempuan di Manggarai Timur