hukrim

Polda NTT Tetapkan Fani sebagai Tersangka

Selasa, 1 April 2025 | 19:41 WIB
Fani atau Stefani (20) (Foto: Net)

 

Kupang, idenusantara.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan seorang mahasiswi di Kupang bernama Fani alias Stefani (20) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.

Penetapan Stefani atau Fani sebagai tersangka diumumkan Direskrimum Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi. Stefani adalah penyedia jasa anak di bawah umur bagi eks Kapolres Ngada untuk melakukan tindakan asusilanya.

Baca Juga: Sosok Fani, Mahasiswi Asal Kupang Pejual Anak di Bawah Umur untuk Eks Kapolres Ngada

Patar mengatakan, Polda NTT telah menyerahkan berkas tahap satu sejak 20 Maret 2025 ke Kejati NTT. Selanjutnya pada 21 Maret 2025, Polda NTT menggelar kasus dan menetapkan perempuan berusia 20 tahun itu sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak. 

Fani juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Terhitung sejak 24 Maret 2025, Fani telah ditahan di Polda NTT. 

Dalam kasus ini, eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma melakukan pelecehan seksual kepada tiga anak di bawah umur, yakni 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Kasus ini terkuak setelah video syur bersama anak usia 6 tahun itu diunggah Fajar di situs porno Australia. Pada saat ini, eks Kapolres Ngada itu telah dipecat oleh institusi kepolisian. 

Tags

Terkini