hukrim

Waspada! Pedagang Rokok Ilegal Terancam Pidana

Rabu, 4 Juni 2025 | 10:05 WIB

Ruteng, Idenusantara.com - Para pedagang kios di Kabupaten Manggarai diingatkan untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan ini dapat berujung pada sanksi pidana yang cukup berat.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo menjelaskan, penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sanksi bagi pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu bisa berupa pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, dan atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang kios untuk lebih teliti dalam menerima dan menjual rokok. Pastikan rokok yang dijual memiliki pita cukai yang asli," ujar Ahmad Faesol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan saat dihubungi media ini pada Senin (2/6/2025).

Dijelaskan lebih lanjut olehnya, upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan dengan berbagai sumber daya yang ada.

Upaya penindakan yang ia maksudkan dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat maupun tindakan hukum bagi para distributor maupun pedagang yang mengedarkan barang haram tersebut.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan pemerintah daerah juga terus diupayakan untuk memperkuat efektivitas pemberantasan rokok ilegal ini.

"Kami sangat membutuhkan bantuan dari semua pihak. Laporan dari masyarakat juga sangat kami harapkan untuk membantu upaya pencegahan ini," lanjutnya.

Untuk diketahui, Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai, semakin meningkat dan mengkhawatirkan.

Rokok-rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu ini beredar luas, dan dijual secara terbuka di berbagai tempat.

Hasil penelusuran media ini, beberapa merek rokok ilegal yang banyak ditemukan beredar di pasaran Manggarai antara lain adalah Arrow, King Garet, Rastel, Capucino, Sniper, Race, RD Bold, Trek, King Bako, Humer, Gemilang, dan berbagai merek lainnya.

Ciri-ciri Rokok Ilegal

Pihak bea cukai mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti mengkonsumsi rokok ilegal yang saat ini sedang ramai dipasarkan secara terbuka.

Halaman:

Tags

Terkini