Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara mengetahui rokok yang dikategorikan ilegal:
- Tidak ada pita cukai: Rokok polos tanpa dilekati pita cukai adalah ilegal.
- Pita cukai palsu: Pita cukai terlihat berbeda, cetakan tidak tajam, atau tidak memiliki fitur keamanan seperti hologram yang memancarkan kode unik saat disinari UV.
- Pita cukai bekas: Pita cukai tampak lusuh, ada bekas lipatan, sobekan, atau bekas lem.
- Pita cukai salah peruntukan: Jenis pita cukai tidak sesuai dengan jenis rokok (misalnya, pita untuk Sigaret Kretek Mesin terpasang pada Sigaret Kretek Tangan).
- Pita cukai salah personalisasi: Nama perusahaan atau kode personalisasi pada pita cukai tidak sesuai dengan produsen rokok.
- Harga jauh lebih murah dari harga pasaran.
Kemasan tidak sesuai standar, kualitas rendah, dan peringatan kesehatan tidak sesuai aturan.
Cara Mengecek Keaslian Pita Cukai (Rokok Legal):
Operasi penertiban rokok ilegal akan terus digencarkan untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
Pihak berwenang berharap dengan adanya penegasan ancaman pidana ini, para pedagang akan lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok yang mencurigakan atau tanpa pita cukai yang sah, dan melaporkannya kepada pihak berwenang.