Ruteng, Idenusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai menunjukkan kinerja yang sangat gemilang selama paruh pertama tahun 2025.
Berkat kerja keras dan dedikasi seluruh anggota, Satuan ini berhasil menuntaskan lebih dari 60% laporan polisi (LP).
Capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari efektivitas dan profesionalisme Satreskrim Polres Manggarai dalam mengemban tugas.
Capaian impresif ini diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Iptu Robbyanli Dewa Putra dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media pada Selasa (2/7/2025).
Dipaparkan oleh Iptu Robbyanli, dari total 166 LP yang diterima sejak Januari hingga Juni, 102 kasus telah berhasil tuntas diselesaikan.
Sisanya, 64 LP masih dalam proses tindak lanjut, beberapa di antaranya sudah dalam tahap persiapan untuk P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Angka tersebut mencakup berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), serta kasus yang diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice.
"Jika dipersentasekan, realisasi penyelesaian mencapai angka 61,44%. Capaian ini merupakan bentuk kerja nyata sebagai komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," jelas Iptu Robbyanli.
Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan hal yang positif, mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi dalam setiap penanganan kasus.
Dirinya juga mengapresiasi keterlibatan aktif dan semangat juang tanpa henti dari semua unit dan tim personel yang bekerja di lapangan.
"Penyelesaian kasus ini bagian dari misi besar, juga sejalan dengan semangat hari Bhayangkara 'Polri Untuk Masyarakat'. Kami berupaya hadir lebih dekat dan memberikan pelayanan terbaik," tegasnya.
Tantangan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Iptu Robbyanli juga menjelaskan tren kasus menonjol yang ditangani oleh Satreskrim Polres Manggarai selama paruh pertama tahun 2025.
Tren kasus menonjol tersebut meliputi kekerasan seksual (persetubuhan dan pencabulan), pencurian, penipuan, pengerusakan dan penganiayaan ringan serta berat (sesuai Pasal 351 KUHP).