hukrim

Kinerja Gemilang Satreskrim Polres Manggarai, Lebih dari 60% Kasus Tuntas di Paruh Pertama Tahun 2025

Kamis, 3 Juli 2025 | 08:43 WIB

Diakui olehnya, penanganan suatu kasus tidak berjalan dengan mudah. Banyak tantangan yang dihadapi Satreskrim dibalik keberhasilan pengungkapan suatu perkara.

"Banyak tantangan yang dihadapi. Namun itu semua tidak lantas menjadi penghambat bagi kami dalam bekerja, bahkan semua itu kita jadikan sebagai motivasi dan semangat untuk meningkatkan kinerja dalam mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri," tambahnya.

Pencegahan sebagai Pilar Utama dan Prinsip Hukum Ultimum Remedium

Prestasi Satreskrim tak hanya pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan.

Iptu Robbyanli menjelaskan, Prinsip Hukum 'Ultimum Remedium' atau penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir menjadi filosofi utama penanganan kasus.

Upaya preventif melalui sosialisasi intensif kepada masyarakat serta kolaborasi erat antar unit seperti Intelijen, Samapta, dan Pembinaan Masyarakat (Binmas), menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem keamanan yang komprehensif.

"Penanganan perkara tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Segala sesuatunya harus benar-benar jelas, karena ini menyangkut hak asasi manusia dari orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya,

Ia juga menyoroti kompleksitas penanganan perkara yang mencakup mens rea atau niat jahat dan actus reus atau perbuatan fisik yang melawan hukum, yang membutuhkan ketelitian dan menghindari kesalahan dalam penerapan pasal pidana.

"Terkadang ada perbuatan jahat saja yang dilakukan spontanitas tanpa ada niat, ada juga perbuatan pidana yang dilakukan karena membela diri dan ada juga punya niat tapi perbuatan belum dilakukan, itu berbeda pasal. Butuh ketelitian dan kecermatan agar tidak ada kesalahan dalam penindakan" imbuhnya.

Himbauan Edukasi untuk Masyarakat

Di akhir konferensi pers, Iptu Robbyanli menyampaikan pesan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Manggarai.

"Kepada semua lapisan Masyarakat dimanapun berada agar kiranya dapat lebih memperhatikan situasi lingkungan, karena kejahatan tidak hanya muncul karena ada niat, namun juga karena ada kesempatan," ujarnya.

Ia menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama di era digital, mengingat modus penipuan yang canggih dan dampak hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Yang pasti, saya minta kepada seluruh masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak dan melangkah karena kejahatan bisa saja terjadi dalam waktu dan tempat yang tidak kita kira," tegasnya.

Terakhir, ia mengajak masyarakat untuk kooperatif dan menjadi mitra aktif kepolisian dalam upaya menjaga ketertiban bersama.

Halaman:

Tags

Terkini