Ruteng, Idenusantara.com – Diduga melakukan ancaman pembunuhan, Romanus Nggor alias Romanus, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, pada Minggu (6/7/2025).
Laporan polisi ini dilakukan oleh Sang Stefanus alias Stef (62), warga Watu Alo, Desa Ndehes, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai, yang mengaku merasa terancam dengan perkataan Romanus.
"Saya dan keluarga merasa sangat terancam dengan perkataan Romanus. Saya merasa tidak aman dengan keselamatan kami sekeluarga," ujar Stef saat ditemui media ini usai melaporkan insiden tersebut ke Polres Manggarai.
Laporan pengaduan Stef diterima oleh SPKT Polres Manggarai dengan nomor registrasi DUMAS/39/VII/2025/RES.MANGGARAI/POLDANTT, yang dibuat oleh Bayanmas SPKT II Brigpol Florianus Stevendi A. Uban.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang dihibahkan oleh sekelompok warga kepada Paroki Fransiskus Asisi Karot untuk pembangunan Gua Maria Golo Rato. Proses hibah ini dilakukan pada 24 Mei 2025.
Diterangkan oleh Stef, Romanus menolak hibah tersebut tanpa alasan yang jelas dan mengklaim kepemilikan atas tanah itu.
Stef juga melakukan serangkaian aksi pelarangan aktivitas di lokasi, termasuk saat ritual peletakan batu pertama pembangunan Gua Maria pada 24 Mei.
Puncaknya, pada 27 Mei, Romanus melakukan penyerobotan dan pemagaran di sekitar lokasi pembangunan Gua Maria.
Merespons tindakan Romanus, Stef bersama warga lain melaporkan dan meminta bantuan Pemerintah Desa Ndehes serta tokoh adat untuk dilakukan mediasi.
Mediasi Gagal Berujung Ancaman Pembunuhan
Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 30 Mei, 17 Juni, dan 24 Juni 2025. Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan lantaran Romanus tidak menunjukkan itikad baik dan menolak hadir.
Setelah serangkaian mediasi yang buntu, pada Selasa (1/7/2025), Romanus secara tiba-tiba mendatangi kediaman Stef di Watu Alo.
Saat itu, Stef tidak berada di rumah, namun istrinya, Yetrudis Samur, mendengar langsung Romanus berteriak melontarkan ancaman.