"Istri saya langsung menceritakan bahwa Romanus berteriak-teriak, 'Aku kawe ata ngasang Stefanus Sang, eme cumang laku kudut mbele' (Saya cari orang yang bernama Stefanus Sang, kalau saya ketemu, akan saya bunuh)," tutur Stef menirukan ancaman yang dilontarkan Romanus kepada istrinya.
Ancaman ini kemudian mendorong Stef untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian demi keamanan dirinya dan keluarga.
Potensi Ancaman Pidana
Untuk diketahui, dugaan ancaman pembunuhan tersebut, Romanus berpotensi dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini secara spesifik mengatur tentang pengancaman dengan kejahatan berat, termasuk ancaman terhadap jiwa seseorang.
Ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 336 KUHP adalah pidana penjara dua tahun delapan bulan. Namun, jika ancaman tersebut disertai dengan niat untuk membunuh, maka dapat dikembangkan ke pasal lain yang lebih berat.
Pihak kepolisian masih akan mendalami laporan ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Stef berharap, laporan polisi yang ia lakukan dapat ditindaklanjuti. Respon dan inisiatif baik dari kepolisian sangat diharapkan agar ia dan keluarga bisa merasa aman kembali dan tidak hidup dalam ketakutan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Kami percaya polisi akan bekerja secara profesional untuk menegakkan keadilan," tutup Stef