Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang diserahkan, terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
Pelanggaran UU ITE terkait muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, untuk tindak pidana pencemaran nama baik di KUHP, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda, yang dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana denda jika dilakukan melalui tulisan atau gambaran yang disebarluaskan di muka umum.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berusaha mengonfirmasi langsung kepada pemilik akun Facebook "Dana Kaget" terkait laporan tersebut, namun belum berhasil mendapatkan tanggapan.
Saat ini, pihak kepolisian Polres Manggarai telah menerima laporan ini dan akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terlapor dan semua pihak terkait akan dimintai keterangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah satu perwakilan Polres Manggarai.