Jakarta, idenusantara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri tahap I cair sebelum lebaran Idulfitri 1446H. Jumlahnya mencapai 230 miliar rupiah.
Pernyataan ini disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno, di Jakarta. “Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu. Untuk BOS dan PIP bagi santri di tahap pertama tahun 2025
Menurutnya, penyaluran BOS dan PIP ini adalah bentuk komitmen dan keberpihakan pemerintah kepada pesantren dan para santri.
“Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren,” lanjutnya.
Baca Juga: Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik
Dia memastikan bahwa dana BOS dan PIP dapat segera dicairkan agar dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan santri penerima.
“Proses pencairan ini diupayakan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," sambungnya.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menyatakan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS Pesantren menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam beberapa tahap. Tahap pertama yaitu triwulan pertama adalah bulan Januari-Maret dan tahap selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
“Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada Pesantren (rekening Pesantren),” jelasnya.
Basnang menuturkan, bagi pesantren yang akan mencairkan dana BOS tahap pertama harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru Madrasah, Triliunan Rupiah Anggaran TPG Madrasah Cair Sebelum Lebaran
1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala satuan pendidikan
Artikel Terkait
Kepsek SMKN 5 Kupang Diperiksa Polisi atas Kasus Penyelewengan Dana BOS dan Gaji 40 Guru
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah MIS Ruteng Mencuat ke Publik
Terjaring OTT Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp315 Juta Dua Pejabat Ditahan
Modus Kepala Sekolah Tilap Dana BOS Ratusan Juta Juta: Mark Up Listrik dan Internet