Karena itu, tenaga pendidik maupun tenaga teknis perlu memeriksa dokumen penempatan untuk mengetahui jadwal kerja yang berlaku bagi masing-masing pegawai.
Berapa Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu pada 2026?
Pertanyaan mengenai penghasilan menjadi salah satu hal yang paling banyak diperhatikan calon maupun pegawai PPPK.
Gaji PPPK Penuh Waktu mengikuti ketentuan penggajian PPPK berdasarkan golongan, masa kerja golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang berhak diterima.
Salah satu dasar pengaturan gaji dan tunjangan PPPK adalah Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp90–100 Juta per Bulan ke Bupati Klaten, Ini Sumbernya
Sementara itu, penghasilan PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan khusus yang berlaku untuk skema tersebut. Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah paling sedikit mengacu pada besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayah terkait, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak tepat jika seluruh PPPK Paruh Waktu dianggap memperoleh nominal penghasilan yang seragam.
Besaran yang diterima dapat berbeda bergantung pada ketentuan pengangkatan, kondisi sebelumnya, pengaturan instansi, dan aturan yang berlaku.
Pegawai yang ingin memastikan hak penghasilannya sebaiknya memeriksa surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, serta informasi resmi dari instansi yang menaungi.
Apakah Masa Kontrak Kedua Skema Sama?
PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sama-sama bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Namun, masa berlaku dan ketentuan perpanjangannya perlu dilihat berdasarkan dokumen pengangkatan serta regulasi yang mengatur masing-masing skema.
Pegawai tidak sebaiknya berasumsi bahwa seluruh kontrak memiliki jangka waktu yang sama.
Masa kerja, ketentuan perpanjangan, dan kewajiban pegawai harus diperiksa melalui dokumen resmi yang diterbitkan instansi berwenang.
Hal ini penting bagi pegawai yang ingin merencanakan karier jangka panjang, terutama mereka yang sebelumnya berstatus tenaga honorer dan kemudian masuk dalam penataan kepegawaian pemerintah.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Peluang perubahan status menjadi salah satu perhatian utama PPPK Paruh Waktu.
Perubahan status dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan, ketersediaan anggaran, hasil evaluasi kinerja, serta prosedur administrasi kepegawaian.
Artikel Terkait
Pintar Saja Tidak Cukup, Asta Sembiring Tantang PMKRI Lahirkan Pemimpin Berintegritas
Resmi! Manajer Koperasi Merah Putih Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Besarannya
KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp90–100 Juta per Bulan ke Bupati Klaten, Ini Sumbernya
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan di Indonesia soal Kabut Asap, 4 Dikaitkan dengan Grup Sinar Mas
Warga Desak KPK Usut Dugaan Mark Up Dana Gempa Rp20 Miliar di Manggarai Timur Usai Tetapkan 5 Tersangka Kasus BNPB