nasional

Satu per Satu Fakta Terkuak di Sidang MK soal Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 13:00 WIB
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka

Saldi belum berhenti. Ia kemudian menggali dasar keyakinan KPU menetapkan syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU beranggapan surat penyetaraan yang diterbitkan instansi berwenang sudah cukup menjadi dasar verifikasi.

"Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar," kata Afifuddin.

Baca Juga: GASPOL! Loker Fresh di NTT Dibuka, Gaji Tembus Rp5 Juta, Fresh Graduate Bisa Melamar

Namun jawaban tersebut langsung dipotong Saldi.

"Bukan. Bukan, selain itu kalau anggapan kan?"

Afifuddin pun kembali menegaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penilaian KPU hanyalah surat penyetaraan tersebut.

"Surat keterangan itu saja."

Pengakuan itu menjadi salah satu momen paling penting dalam persidangan malam itu.

Saldi kemudian meminta KPU menyerahkan seluruh notula maupun risalah rapat pleno internal yang membahas proses verifikasi syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Tolong itu diserahkan supaya kami punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini," ujar Saldi.

Arsul Sani Bedah Dokumen Pendidikan Luar Negeri

Jika Saldi menyoroti proses verifikasi, Hakim Konstitusi Arsul Sani memilih membedah substansi dokumen pendidikan Gibran.

Baca Juga: Tak Hanya Dugaan Suap, KPK Kini Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

Arsul mempertanyakan apakah KPU benar-benar memeriksa dokumen pendidikan asli yang berasal dari Singapura atau hanya berpatokan pada surat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Ini mohon dijelaskan lebih lanjut, apa yang Anda verifikasi itu? Dokumen apa yang Anda verifikasi?" tanya Arsul.

Halaman:

Tags

Terkini