Kuasa hukum pihak terkait, Tri Sandhi Wibisono, berpendapat persoalan syarat pencalonan semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses di Bawaslu ketika tahapan pemilu masih berjalan.
Ia juga meminta Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon sebagai gugatan dengan iktikad buruk (vexatious litigation).
Duduk Perkara
Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI), M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka meminta Mahkamah menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memilih wakil presiden baru sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Sidang akan berlanjut pada agenda pembuktian. Dalam tahap itu, Mahkamah akan mendalami seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.***
Artikel Terkait
Gempa 4,6 M Guncang Mbay Nagekeo NTT, BMKG: Tetap Tenang dan Jangan Panik
Prodi Matematika Unika Ruteng Siapkan Langkah Menuju Akreditasi Unggul, Ini Pesan Prof Edi
"Tolong Selamatkan Jein" - Bocah 11 Tahun di Kaju Wangi Kesakitan Tiap Malam, Orang Tua Pasrah Karena Biaya
Rantai Pasok Material Proyek Rp25,9 Miliar Rusun Imigrasi Labuan Bajo Dipertanyakan, PPK Akui Tak Bisa Pastikan Legalitas
Ingin Gaji Rp6-8 Juta di NTT? Mikalindo Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya
Liburan Keluarga ke Solo? Ini 5 Tempat Wisata Ramah Anak yang Bisa Dikunjungi
Jelajah Kuliner Bumi Pasundan, Ini 11 Makanan Khas Jawa Barat yang Menggoda Selera