Satu per Satu Fakta Terkuak di Sidang MK soal Ijazah Gibran

photo author
Gordianus Jamat, Ide Nusantara
- Kamis, 24 September 2026 | 13:00 WIB
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka

Baca Juga: Serasa di Paris dan New York, Ini Pesona Sarae Hills Bandung yang Bikin Penasaran

Mendengar penjelasan tersebut, Saldi Isra langsung memotong.

"Yang tidak membolehkan siapa?"

"KPU," jawab Bagja.

Saldi kembali memastikan.

"KPU ya?"

"Ya."

Bagja mengatakan pembatasan itu sudah diprotes kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari.

Namun menurut dia, dalam praktiknya larangan tersebut tetap diberlakukan.

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengaku kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Bagja mengatakan akun resmi Bawaslu bahkan tidak dapat membuka dokumen pencalonan hingga masa verifikasi berakhir.

"Secara faktual Bawaslu tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP karena pada saat login muncul tampilan 'Maaf, akun Anda tidak mempunyai akses untuk login'," katanya.

Aturan Khusus Baru Muncul pada Pilpres 2024

Fakta lain yang menjadi perhatian majelis hakim berkaitan dengan aturan mengenai calon lulusan sekolah luar negeri.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan apakah ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti ijazah SMA bagi lulusan sekolah asing telah berlaku sejak pemilu sebelumnya.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan aturan tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X