Ia lalu mengurai satu per satu kemungkinan dokumen yang semestinya dapat diperiksa.
"Apakah hanya surat keterangan penyetaraan... atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen? Artinya selain surat penyetaraan itu, juga diverifikasi apakah ijazah, certificate, award, atau diploma dari sekolah di Singapura?"
Arsul juga meminta penjelasan mengenai jenjang pendidikan General Certificate of Education (GCE), apakah O-Level atau N-Level, yang menjadi bagian dari riwayat pendidikan Gibran.
Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan status pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, apakah berupa program foundation, matriculation, atau pathway program lainnya.
Menurut Arsul, penjelasan itu penting bukan hanya untuk kepentingan perkara yang sedang diperiksa, tetapi juga menjadi pijakan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Di tengah penjelasannya, Arsul mengutip Surah Ali Imran ayat 13.
"Sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati."
Baca Juga: Ternyata Bukan Cuma Salad, 15 Sayuran Ini Cocok untuk Bantu Turunkan Berat Badan
Ia menegaskan bahwa semua fakta dalam perkara ini harus menjadi pembelajaran.
"Supaya clear ini. Jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang, tetapi ini pelajaran penting buat demokrasi kita ke depan."
Bawaslu Mengaku Pengawasannya Dibatasi
Sidang juga menghadirkan keterangan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Di hadapan majelis hakim, Bagja mengungkap pengalaman lembaganya ketika mengawasi proses pemeriksaan dokumen pencalonan di kantor KPU.
Menurut dia, petugas Bawaslu tidak diperkenankan membawa telepon genggam maupun kamera ketika memasuki ruangan tempat pemeriksaan dokumen.
"Pada saat itu kami diberikan akses masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera."