Namun Saldi Isra memperjelas pertanyaan.
"Materi yang mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden lulusan luar negeri itu sudah ada tidak di PKPU sebelumnya, Pilpres 2019?"
Idham menjawab singkat.
"Belum."
Saldi kembali memastikan.
"Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?"
"Iya," jawab Idham.
Jawaban itu kemudian dicatat majelis sebagai bagian dari fakta persidangan.
KPU: Gugatan Terlambat 905 Hari
Sebelumnya, KPU melalui kuasa hukumnya, Saleh, meminta Mahkamah menolak permohonan para pemohon.
Baca Juga: Bukan Cuma Pantai! 5 Desa Wisata di NTT Ini Punya Tradisi Unik yang Masih Bertahan
Menurut KPU, gugatan tersebut telah diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
KPU menyebut sengketa hasil Pilpres seharusnya diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu nasional pada Maret 2024.
Sementara permohonan baru didaftarkan pada 10 September 2026 atau sekitar 905 hari setelah batas waktu berakhir.
"Alasan pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu permohonan," kata Saleh.
Pihak Terkait Sebut Gugatan Beriktikad Buruk
Pihak terkait, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, juga meminta MK menolak permohonan tersebut.