Kuasa hukum pihak terkait, Tri Sandhi Wibisono, berpendapat persoalan syarat pencalonan semestinya diselesaikan melalui mekanisme sengketa proses di Bawaslu ketika tahapan pemilu masih berjalan.
Ia juga meminta Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon sebagai gugatan dengan iktikad buruk (vexatious litigation).
Duduk Perkara
Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI), M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mendalilkan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka meminta Mahkamah menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memilih wakil presiden baru sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Sidang akan berlanjut pada agenda pembuktian. Dalam tahap itu, Mahkamah akan mendalami seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.***