PNS tetap harus memenuhi persyaratan kenaikan pangkat reguler yang berlaku.
Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat. Artinya, kualifikasi pendidikan menjadi salah satu dasar untuk menentukan batas pangkat yang dapat dicapai, bukan jaminan otomatis mendapatkan kenaikan pangkat.
Zudan juga memberikan contoh mengenai PNS yang memiliki pendidikan S1, S2 hingga S3.
"Jadi, kalau kamu sudah S-1 atau S-2 atau S-3, pangkatmu III/c harus naik ke III/d. Atasanmu masih III/c, kamu boleh naik ke III/d melampaui pangkat atasanmu," ujarnya.
Zudan menegaskan, kebijakan tersebut diberikan untuk menghargai kinerja dan prestasi ASN.
"Ini semata-mata untuk menghormati kinerja dan prestasi-prestasi luar biasa dari para ASN," tegasnya.
BKN juga meminta pengelola kepegawaian di instansi pusat maupun daerah memberikan pelayanan sesuai hak pegawai dan tidak menghambat proses karier ASN yang telah memenuhi ketentuan.
Dengan aturan baru ini, pangkat atasan langsung tidak lagi menjadi batas otomatis dalam kenaikan pangkat reguler PNS.
Baca Juga: Ini Identitas 10 Saksi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
PNS yang memenuhi persyaratan dapat mengembangkan jenjang kariernya sesuai ketentuan, termasuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi dibandingkan atasan langsungnya.***