nasional

MK Tolak Panggil Gibran, Gugatan Syarat Pendidikan Pilpres 2024 Tetap Berlanjut

Senin, 5 Oktober 2026 | 14:10 WIB
Ilustrasi: Gibran Wapres RI

IDENUSANTARA.COM - Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berakhir. Gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, MK menolak permintaan pemohon agar Gibran dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Keputusan tersebut tidak serta-merta menghentikan perkara. Pemeriksaan justru terus berjalan dengan menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta pihak terkait untuk memperdalam persoalan yang dipersoalkan pemohon.

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Babak Baru Polri di Era Suyudi, 19 Kapolda Berganti Termasuk NTT

MK Tolak Pemanggilan Gibran

Dalam perkembangan terbaru, pemohon meminta agar Gibran dipanggil dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Permintaan itu tidak dikabulkan.

Melansir dari Ayobandung.com, Senin 05 Oktober 2026 Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pemanggilan pihak dalam persidangan merupakan kewenangan dan kebutuhan Mahkamah, bukan semata-mata berdasarkan permintaan salah satu pihak.

Dengan demikian, penolakan pemanggilan Gibran tidak berarti MK telah menyatakan gugatan tersebut tidak berdasar. Perkara tetap diperiksa dan alat bukti serta keterangan dari pihak-pihak lain masih menjadi bagian dari proses persidangan.

Hal ini penting karena publik sering kali mengartikan penolakan menghadirkan seseorang sebagai tanda bahwa perkara telah selesai. Dalam kasus ini, faktanya tidak demikian.

Baca Juga: Viral! Ditengah Kabut Asap, Penampilan Fashion Show Istri Gubernur Sumsel di Jakarta Tuai Perbincangan Warganet

KPU Bantah Ada Cacat Administratif

Di sisi lain, KPU memberikan bantahan terhadap tudingan bahwa terdapat cacat administratif atau manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Dalam sidang 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU RI periode 2022–2024, Hasyim Asy'ari, hadir sebagai saksi. Ia membantah adanya niat untuk membuat aturan atau proses yang secara khusus ditujukan untuk meloloskan calon tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini