Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut keterangan Hasyim, ketentuan tersebut tidak dibuat untuk menguntungkan satu orang tertentu. Ia menyebut penyusunannya berkaitan dengan masukan dari Kementerian Pendidikan dan persoalan penyetaraan pendidikan yang juga dihadapi calon-calon lain.
Kemendikdasmen Beri Penjelasan Soal Surat Penyetaraan
Persoalan surat keterangan penyetaraan juga menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Dari Pengkritik Jadi Orang Istana, Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan kepada MK bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan baru. Keterangan ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah mendalami bagaimana dokumen pendidikan dari sekolah di luar negeri diproses dan digunakan dalam konteks persyaratan pencalonan.
Artinya, perkara ini tidak sesederhana perdebatan mengenai ada atau tidak adanya ijazah. Ada persoalan hukum yang lebih luas: bagaimana aturan pemenuhan syarat pendidikan bagi calon yang bersekolah di luar negeri diterapkan pada Pilpres 2024.***
Artikel Terkait
Lapangan Kerja Jadi Fokus APBN 2027, Pemerintah Bidik hingga 3,49 Juta Pekerjaan Baru
Jejak Karier Suyudi Ario Seto, dari Polda Metro Jaya hingga Disetujui Jadi Kapolri
Bukan Medan atau Palembang, Ini Daerah Tersepi di Sumatra dengan Penduduk Hanya 33 Jiwa per Km²
Listyo Sigit Resmi Diganti Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Puan: Sudah Waktunya
Global Finance Nobatkan BRI Bank Terbaik untuk UMKM dan Pertanian