MK Tolak Panggil Gibran, Gugatan Syarat Pendidikan Pilpres 2024 Tetap Berlanjut

photo author
- Senin, 5 Oktober 2026 | 14:10 WIB
Ilustrasi: Gibran Wapres RI
Ilustrasi: Gibran Wapres RI

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut keterangan Hasyim, ketentuan tersebut tidak dibuat untuk menguntungkan satu orang tertentu. Ia menyebut penyusunannya berkaitan dengan masukan dari Kementerian Pendidikan dan persoalan penyetaraan pendidikan yang juga dihadapi calon-calon lain.

Kemendikdasmen Beri Penjelasan Soal Surat Penyetaraan
Persoalan surat keterangan penyetaraan juga menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Dari Pengkritik Jadi Orang Istana, Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan kepada MK bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan baru. Keterangan ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah mendalami bagaimana dokumen pendidikan dari sekolah di luar negeri diproses dan digunakan dalam konteks persyaratan pencalonan.

Artinya, perkara ini tidak sesederhana perdebatan mengenai ada atau tidak adanya ijazah. Ada persoalan hukum yang lebih luas: bagaimana aturan pemenuhan syarat pendidikan bagi calon yang bersekolah di luar negeri diterapkan pada Pilpres 2024.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Gordianus Jamat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X