Simak, Ini Tiga Tenaga Honorer Tak Bisa Diangkat Jadi PNS maupun PPPK

photo author
Pay K, Ide Nusantara
- Senin, 12 September 2022 | 21:30 WIB
Simak, Ini Tiga Tenaga Honorer Tak Bisa (Foto PRMN)
Simak, Ini Tiga Tenaga Honorer Tak Bisa (Foto PRMN)

Setelah didaftarkan instansi maka tenaga honorer yang masuk dalam pendataan non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut.

"Masing-masing instansi dan tenaga non-ASN dapat mempergunakan portal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Silakan melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN," ujarnya.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.

Kemudian, menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak ada lagi tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

Adapun pemerintah telah mengangkat tenaga honorer dari 2005 hingga 2014 sebanyak 1.072.092 orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK 2022 untuk pegawai honorer tahun ini sebanyak 1.086.128 orang.

Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Formasi Guru Paling Besar

Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, formasi CPNS pada rekrutmen ASN 2022 hanya dibuka untuk Sekolah Kedinasan, tidak untuk honorer maupun umum.

Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

1. CPNS

Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pay K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X