IDENUSANTARA.COM- Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal itu disambut baik Polres Ende bersama jajaran Polres, dengan memperketat pengawasan masuknya barang dimaksud.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K Kepada awak Media di ruang kerjanya Jumat( 31/03/2023) mengatakan pihak nya kini memperketat akses jalur laut.
“Saat ini kami terus melakukan pengawasan dengan ketat khusus di jalur laut di mana saya sudah perintahkan pihak KP3 laut untuk terus melakukan pemantauan masuknya pakaian bekas tanpa izin resmi (selundupan)” Kata Kapolres Andre.
Baca Juga: URGENSI PENANGANAN PELANGGARAN AFIRMATIF DALAM PELANGGARAN PEMILU
Selain itu, Kapolres menyebut pihaknya juga telah mengamankan 18 Bal pakaian bekas yang masuk ke wilayah Kabupaten Ende.
“Sejak Jaman saya Menjadi Kapolres di Kabupaten Ende ini kami juga telah mengamankan sebanyak 18 Bal Pakaian bekas yang masuk ke wilayah Kabupaten Ende ini dan itu sudah kami lakukan proses hukum terhadap pelaku hingga saat ini sudah pelimpahan Kepada pihak kejaksaan namun berkas belum dinyatakan lengkap” Jelasnya.
Terkait itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan ahli dan juga dinas perindustrian dan perdagangan baik propinsi maupun Kementerian namun berkas perkara belum dinyatakan lengkap dan Masih dalam tahap P19.
Baca Juga: Polsek Ndona Serahkan 2 Ton Beras Dari Kapolri Bagi Warga Ndona dan Ndona Timur
Kata Andre, masih banyak pedagang pakaian bekas di pasar mbongawani Ende saat ini yang menjual dan pengirimannya melalui ekspedisi.
Pihaknya akan terus melakukan pengecekan untuk mengetahui siapa yang menjadi sumber pensuplai nya.
Kapolres Ende kemudian menghimbau agar pedagang pakaian bekas/rombengan untuk mengantongi izin.
Jika tidak maka pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai prosedur aturan yang berlaku.
“Bagi pedagang rombengan yang tidak kantongi izin, maka kami tindak tegas,” pungkasnya. ****