URGENSI PENANGANAN PELANGGARAN AFIRMATIF DALAM PELANGGARAN PEMILU

photo author
FD, Ide Nusantara
- Jumat, 31 Maret 2023 | 01:37 WIB
Penulis; Blasius Wena (Anggota Bawaslu Ende) (Foto: Istimewa )
Penulis; Blasius Wena (Anggota Bawaslu Ende) (Foto: Istimewa )

 

OPINI---Pemilu merupakan sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Pemilu berfungsi untuk mengkonversi kehendak rakyat menjadi jabatan-jabatan di lembaga negara. Agar proses konversi kehendak rakyat menghasilkan wakil rakyat atau pejabat yang sesuai dengan kehendak rakyat itu berjalan sebagaimana mestinya, maka proses pemilu harus dijalankan secara jujur dan adil.

Keadilan merupakan nilai yang paling fundamental dalam penyelenggaraan pemilu, dimana tegaknya nilai keadilan itu sangat ditentukan oleh proses penyelenggaraan pemilu yang baik serta penanganan pelanggaran yang baik pula.

Untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip jujur dan adil maka dibentuklah sistem keadilan pemilu yang bertumpu pada pencegahan dan penindakan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajaran sampai pada tingkat adhoc.

Sistem keadilan pemilu ini merupakan instrument penting untuk menegakkan hukum dan menjamin penerapan prinsip demokrasi. Sistem keadilan pemilu ini kemudian dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan serta menjadi sarana membenahi dan memberi sanksi kepada pelaku.

Baca Juga: Polsek Ndona Serahkan 2 Ton Beras Dari Kapolri Bagi Warga Ndona dan Ndona Timur

Jesus Orozco-Henriques dalam tulisannya di majalah Electoral Justice mengatakan, setiap sistem keadilan pemilu perlu menetapkan cara atau tindakan untuk mencegah atau menghindari terjadinya sengketa pemilu serta menciptakan mekanisme untuk mengoreksi ketidakbenaran dan/atau menghukum pelaku pelanggaran.

"Pencegahan bukan berarti tidak adanya gugatan yang diajukan selama proses pemilu"

Pencegahan menurut International IDEA berarti adanya upaya mendorong semua pihak untuk mengikuti ketentuan dan peraturan melalui empat hal: (1) kerangka hukum yang sederhana, jelas dan konsisten; (2) budaya politik dan kewargaan yang mendorong perilaku yang demokratis dan taat hukum; (3) badan dan anggota badan penyelenggara pemilu dan penyelesaian sengketa pemilu yang menjalankan fungsinya secara independen, professional, dan tidak memihak; (4) serta pedoman tata laku pemilu yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Prinsip sistem keadilan pemilu yang dianut dan dipahami secara global ini kemudian dikonstruksikan ke dalam norma Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Instrument hukum pemilu itu mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pemilu seperti sistem pemilu, pembatasan kewenangan dari setiap lembaga terkait agar tidak tumpang tindih, tahapan pemilu, peserta pemilu, pemilih dan hak pilih, dan mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu baik sengketa proses maupun sengketa hasil.

Masih dalam konstruksi UU Pemilu, UU tersebut mengatur lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang terjadi dalam pemilu dengan mekanisme dan prosedur penanganannya.

Secara umum jenis pelanggaran pemilu dibedakan menjadi pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.Dengan adanya pengaturan prosedur pemilu dan penanganan pelanggaran maka secara sistem hukum nilai keadilan dalam pemilu telah dibangun.

Kendati demikian, esensi nilai keadilan yang dibangun dalam kerangka sistem hukum pemilu itu masih sebatas norma yang mesti diwujudnyatakan atau terlaksana dalam tataran implementasi penyelenggaraannya, terlebih lagi dalam penanganan pelanggaran.

Baca Juga: OPINI : Problematika Dari Aturan Pendidikan Yang di Terbitkan Oleh Pemerintah

Secara kelembagaan, Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang diberikan wewenang untuk melakukan penindakan terhadap  pelanggaran pemilu, baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan juga penyelesaian sengketa proses pemilu serta pelanggaran kode etik yang dilakukan pengawas adhoc.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FD

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wartawan Harus Tahu Dulu Baru Bertanya

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:17 WIB

Mampukah Wartawan Adil Sejak Dalam Pikiran?

Senin, 9 Februari 2026 | 21:53 WIB

Fenomena Istri Simpanan di Kalangan Pejabat Tinggi

Senin, 9 Februari 2026 | 07:29 WIB

Negara Gagal, Seorang Anak Memilih Bundir

Jumat, 6 Februari 2026 | 23:25 WIB

KERTAS TII MAMA RETI

Kamis, 5 Februari 2026 | 22:56 WIB

Gizi Anak Bukan Ruang Kompromi

Senin, 2 Februari 2026 | 05:12 WIB
X