Kemudian, pada tahun 2021 terdapat temuan tim auditor BPK bahwa nilai kontribusi kerja sama tersebut sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM.
Pada akhirnya, Pemprov NTT melakukan pemutusan hubungan kerja, namun HGB dan IMB masih atas nama PT SIM.***
Artikel Terkait
Belum Lama Dibangun, Jalan Strtegis Nasiona Sabuk Merah Sudah Banyak Rusak
Dugaan Korupsi Proyek AMB di Desa Rana Masak, Kejari Manggarai Tetapkan Dua Tersangka Baru
Anak Bawah Umur di Kota Baru Ende Jadi Korban Persetubuhan
Kejari Manggarai Periksa 21 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek AMB di Desa Rana Masak