Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Berbasis Iptek, Kabupaten Manggarai Timur Bentuk BAPPERIDA

photo author
Ejhy Serlesnso, Ide Nusantara
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 18:00 WIB
Remigius Gonsa Tombor, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur  (Foto: PosKupang)
Remigius Gonsa Tombor, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (Foto: PosKupang)

Idenusantara.com-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Remigius Gonsa Tombor memberikan gambaran, Kabupaten Manggarai Timur baru terbentuk pada kurang lebih berumur 17 tahun sampai dengan kondisi sekarang. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menyadari pentingnya daerah menyusun perencanaan berbasis iptek, maka pihaknya melakukan satu kebijakan dengan membentuk BAPPERIDA.

“Terutama dalam menindaklanjuti amanat Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang Badan riset dan Inovasi Daerah. Legalisasi keberadaan lembaga ini pada 2025 dengan menyadari bahwa dokumen tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah itu sangat penting,” ujarnya pada webinar BRIDA/Bapperida: Optimal Dalam Penentuan PUD sebagai Dasar Penyusunan Dokumen RIPJPID, pada Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Wagub Johni Asadoma Panen Rumput Laut di Sulamu Kabupaten Kupang

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RID) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini mengusung tema Penentuan Potensi Produk Unggulan Daerah (PUD), sebagai Dasar Penyusunan Dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah (RIPJ PID) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurut Remigius, pihaknya melakukan komunikasi dan konsultasi dengan BRIN untuk membantu Kabupaten Manggara Timur dalam penyusunan dokumen ini.

Baca Juga: Aktivis Manggarai Barat Kecam Bupati Kupang Soal Relokasi Warga Pulau Kera: Bukan Kesejahteraan Tapi Penindasan!

“Mudah-mudahan ke depannya bisa memberikan warna atau nuansa yang berbeda. Tentunya dengan proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Manggari Timur,” harapnya.

Dirinya menuturkan, landasan hukum penentuan Potensi Unggulan Daerah (PUD) berbasis bukti, salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau Sisnas IPTEK pasal 5.

Baca Juga: Berikut Sejarah Mengapa Bulan Mei Ditetapkan Sebagai Bulan Maria dan Wajib Doa Rosario Bagi Umat Katolik

“Kami di Kabupaten Manggar Timur menyadari sepenuhnya bahwa dengan berdasar atau berdalil pada iptek, suatu perencanaan tidak akan meleset dengan apa yang menjadi prioritas daerah,” tambahnya.

Dia menerangkan, Kabupaten Manggar Timur sedang dalam proses penyusunan dokumen RPJMD.

“Kami bersyukur dan berterima kasih dalam perjalanan kami juga secara paralel, bersama menyusun dokumen RPJ PID. Hal ini juga membantu Kabupaten Manggarai Timur untuk bisa menentukan mana PUD yang menjadi bukti untuk bisa kita kaji dan analisa lebih lanjut,” tuturnya.

Ia juga membeberkan realitas penyusunan RPJMD Kabupaten Manggarai Timur 2025 sampai 2029, yang pertama kebijakan berbasis bukti. Dengan meningkatnya kesadaran dalam implementasi pemerintah daerah Kabupaten Manggarai tentang pentingnya kebijakan berbasis kajian iptek.

“Kedua, adanya tuntutan dari Dewan Perwakilan Daerah yang dalam beberapa kesempatan anggota DPR Kabupaten Timur selalu merekomendasikan agar menyusun dokumen perencana pembangunan daerah, dan salah satunya harus berbasis bukti atau kajian ilmiah,” ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ejhy Serlesnso

Tags

Rekomendasi

Terkini

X