Ia menegaskan bahwa pihak dinas akan mengambil langkah pembinaan terhadap seluruh pengelola SPPG agar ke depan wajib membuat perjanjian kerja dan memenuhi standar ketenagakerjaan.
"Ini menjadi catatan penting. Kami akan memanggil semua SPPG dan meminta mereka segera membuat perjanjian kerja serta memenuhi hak normatif pekerja, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang," tegasnya.
Meski proses ketenagakerjaan telah dinyatakan selesai, kuasa hukum Maria Noviyanti Jaya, Nestor Madi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ.
Ia menyatakan bahwa sejak awal perkara ini bukan semata soal uang, melainkan menyangkut keadilan dan pemulihan nama baik kliennya.
"Perlu kami tegaskan, dari awal ini bukan soal uang. Ini soal keadilan. Klien kami dituduh melakukan perbuatan yang tidak pernah ia lakukan, dan itu mencoreng nama baiknya. Maka proses pidana tetap kami lanjutkan," tegas Nestor.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran langsung pihak yang dilaporkan dalam proses mediasi, terutama Kepala Dapur SPPG Wae Ri’i yang dianggap sebagai pihak utama dalam persoalan tersebut.
"Kami cukup kecewa karena pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak hadir langsung. Padahal secara moral dan hukum, dia yang harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan apa yang terjadi," ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari tuduhan pencurian minyak goreng yang dialamatkan kepada Maria Noviyanti Jaya saat masih bekerja di dapur SPPG Wae Ri’i. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Maria yang mengaku bahwa minyak tersebut dibeli secara sah berdasarkan kesepakatan internal pekerja.
"Saya tidak pernah mencuri. Minyak itu kami beli dan saya transfer langsung ke rekening kepala dapur. Tapi saya justru dituduh mengambil tanpa izin. Ini yang sangat melukai saya," ungkap Maria.
Ia juga mengungkap berbagai kejanggalan selama bekerja, mulai dari ketidaksesuaian upah hingga pemberian tiga surat peringatan sekaligus tanpa proses yang jelas.
Bahkan, ia mengaku dikeluarkan secara tiba-tiba dari grup kerja tanpa pemberitahuan resmi.
"Saya tidak pernah dipanggil atau ditegur sebelumnya, tapi tiba-tiba langsung diberikan SP1, SP2, dan SP3 sekaligus. Ini sangat tidak adil," katanya.
Merasa diperlakukan tidak adil dan nama baiknya tercemar, Maria akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai dengan nomor registrasi DUMAS/38/III/2026/RES.MANGGARAI/POLDANTT pada 27 Maret 2026.
Artikel Terkait
Uskup Siprianus Hormat Pimpin Misa Ketiga Minggu Paskah di Katedral Ruteng, Bupati Manggarai Turut Hadir
PADA TENGAH HARI, KEGELAPAN MENYELUBUNGI SELURUH NEGERI
Solidaritas dari Katedral Ruteng: Bantuan Mengalir untuk Pembangunan Gereja dan Umat di Momen Paskah
MIMPI YANG MEMBAWA PENGHIBURAN: SEBUAH RENUNGAN KATOLIK
DIMANAKAH DALAM INJIL YESUS MENYATAKAN BAHWA DIA TUHAN?
LOGOS ILAHI: FIRMAN YANG MENJADI MANUSIA
BENARKAH KITAB SUCI KATOLIK DIUBAH