IDENUSANTARA.COM - Perselisihan hubungan industrial yang melibatkan eks pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wae Ri’i, Maria Noviyanti Jaya, dengan pihak Yayasan Cipta Harmoni Mandiri akhirnya mencapai titik akhir di meja mediasi Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai pada Selasa (14/4/2026).
Namun, di balik kesepakatan damai tersebut, persoalan hukum justru memasuki babak baru setelah Maria melalui kuasa hukumnya memastikan akan melanjutkan proses pidana terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Kepala Dapur SPPG Wae Ri’i, Klemens R.H. Marut alias Roy.
Kesepakatan damai itu tertuang dalam dokumen resmi Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Pembina Yayasan, Jayati Mandasari, dan Maria Noviyanti Jaya sebagai pekerja, serta disaksikan oleh Mediator Hubungan Industrial, Handri Samdo Heven.
Dalam isi perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja sekaligus menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban masing-masing secara damai.
Sebagai bentuk penyelesaian, pihak pemberi kerja menyanggupi pembayaran kompensasi sebesar Rp1.250.000 kepada Maria Noviyanti Jaya. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari kompensasi pengakhiran hubungan kerja, kekurangan upah, serta upah lembur yang sebelumnya belum dibayarkan. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank pada hari yang sama, dan perjanjian tersebut sekaligus menjadi bukti sah pembayaran.
Mediator Hubungan Industrial, Handri Samdo Heven, menjelaskan bahwa penyelesaian ini merupakan hasil dari proses mediasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap proses mediasi, hanya ada dua kemungkinan hasil akhir, yakni tercapainya kesepakatan bersama atau keluarnya anjuran untuk dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial.
"Hari ini kami telah memediasi permasalahan yang sudah beredar di media. Puji Tuhan, antara saudari Novi dan pihak pemberi kerja telah mencapai kesepakatan bersama. Dalam tahapan mediasi memang hanya ada dua kemungkinan, kalau sepakat maka dibuat perjanjian bersama, kalau tidak sepakat maka keluar anjuran untuk lanjut ke pengadilan," ungkap Handri kepada awak media usai mediasi.
Ia juga membeberkan bahwa dalam kasus ini ditemukan sejumlah persoalan mendasar, terutama tidak adanya perjanjian kerja tertulis antara pekerja dan pemberi kerja.
Kondisi tersebut, menurut Handri, membuat hubungan kerja dikategorikan sebagai hubungan kerja harian lepas atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan praktik di lapangan.
"Memang tidak ada perjanjian kerja secara tertulis, tetapi dalam praktiknya hubungan kerja berjalan secara harian. Dari situ kami menganalisa bahwa hubungan kerja ini masuk dalam kategori PKWT. Sehingga perhitungan hak-hak pekerja, termasuk kompensasi, kekurangan upah dan lembur, kami lakukan berdasarkan kondisi objektif tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Handri mengakui adanya kekurangan dalam praktik ketenagakerjaan di lingkungan SPPG Wae Ri’i, termasuk tidak dipenuhinya sejumlah hak normatif pekerja.
Artikel Terkait
Uskup Siprianus Hormat Pimpin Misa Ketiga Minggu Paskah di Katedral Ruteng, Bupati Manggarai Turut Hadir
PADA TENGAH HARI, KEGELAPAN MENYELUBUNGI SELURUH NEGERI
Solidaritas dari Katedral Ruteng: Bantuan Mengalir untuk Pembangunan Gereja dan Umat di Momen Paskah
MIMPI YANG MEMBAWA PENGHIBURAN: SEBUAH RENUNGAN KATOLIK
DIMANAKAH DALAM INJIL YESUS MENYATAKAN BAHWA DIA TUHAN?
LOGOS ILAHI: FIRMAN YANG MENJADI MANUSIA
BENARKAH KITAB SUCI KATOLIK DIUBAH