• Selasa, 20 Oktober 2026

Dugaan 'Ordal' di Balik Rangkap Penugasan PPK Fendy Jemali di Dua Dinas Manggarai, Ngaku Berdasarkan SK Pimpinan

photo author
Angelus Durma, Ide Nusantara
- Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:06 WIB
Dugaan 'Ordal' di Balik Rangkap Penugasan PPK Fendy Jemali di Dua Dinas Manggarai, Ngaku Berdasarkan SK Pimpinan (Kolase Foto: Ide Nusantara)
Dugaan 'Ordal' di Balik Rangkap Penugasan PPK Fendy Jemali di Dua Dinas Manggarai, Ngaku Berdasarkan SK Pimpinan (Kolase Foto: Ide Nusantara)

“Kami menduga ada permainan orang dalam untuk memonopoli penugasan PPK pada sejumlah proyek di Kabupaten Manggarai. Kalau memang ada aparatur di dinas teknis yang memenuhi persyaratan, mengapa penugasan justru diberikan kepada orang yang sama? Ini yang perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” lanjutnya.

Ide Nusantara menghubungi Fendy Jemali melalui pesan WhatsApp pada Senin malam, 19 Oktober 2026, untuk meminta klarifikasi mengenai penugasannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas PUPR Kabupaten Manggarai.

Dalam keterangannya, Fendy membenarkan bahwa dirinya mendapat penugasan sebagai PPK pada kedua perangkat daerah tersebut. Ia berdalih bahwa penugasan itu dijalankan berdasarkan surat keputusan (SK) pimpinan.

Baca Juga: Nasib Tendik PPPK Paruh Waktu 2027 Jadi Sorotan, Bisakah Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes?

“Saya kerja sesuai SK yang saya terima,” katanya.

Ketika ditanya apakah penugasan dirinya sebagai PPK di Dinas PUPR berkaitan dengan kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi persyaratan di dinas tersebut, Fendy mengaku tidak dapat menyimpulkan hal itu.

Ide Nusantara juga meminta tanggapan Fendy mengenai dugaan penugasan tersebut berkaitan dengan permainan orang dalam atau ordal untuk memusatkan pengelolaan sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Manggarai.

Fendy justru menyatakan keheranannya. Ia mengklaim dirinya hanya menjalankan penugasan sesuai SK pimpinan.

“Aneh juga ini informasi. Ordal bagaimana lagi. Saya kerja sesuai SK,” tulisnya.

Menurut Fendy, dirinya hanya berstatus sebagai staf sehingga merasa tidak tepat memberikan penjelasan substantif mengenai pertimbangan pimpinan dalam menetapkan penugasan tersebut.

“Begini, Saya ini hanya staf saja di kerja ini, yang saya kerja sesuai SK dari pimpinan. Terkait klarifikasi atau jawaban yang kk mau, saya rasa tidak pas kalau saya yang menjawab. Karena SK ini dari pimpinannya saya,” ujarnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2026, Green Leaf Hotel Senggigi Cari Resepsionis Pria, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!

Fendy menyarankan agar meminta penjelasan langsung kepada pimpinan yang menerbitkan SK tersebut.

Revitalisasi Pasar Puni Ruteng, salah satu proyek yang ditangani PPK Fendy Jemali
Revitalisasi Pasar Puni Ruteng, salah satu proyek yang ditangani PPK Fendy Jemali (Dok.Ide Nusantara)

Kadis PUPR: "Konfirmasi ke Kabag PBJ"

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Angelus Durma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X