Terpisah, Ide Nusantara menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, Wilfridus Eduardus Elfrit Turuk, pada Senin malam, 19 Oktober 2026, untuk meminta penjelasan mengenai penugasan Fendy Jemali sebagai PPK pada sejumlah proyek di dinas tersebut.
Wilfridus justru mengarahkan agar pertanyaan mengenai kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah disampaikan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
“Kebijakan terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebaiknya bertanya langsung dengan Kabag PBJ, agar mendapat penjelasan yang tepat,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Ide Nusantara meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang mengusulkan atau menetapkan penugasan Fendy, termasuk apakah penunjukan tersebut berkaitan dengan ketersediaan aparatur yang memenuhi persyaratan sebagai PPK di lingkungan Dinas PUPR atau pertimbangan administratif lainnya.
Baca Juga: Heka Leka Foundation dan UNICEF Buka Lowongan Kerja di Ende dan Sikka, Cek Syaratnya
Namun, Wilfridus enggan berkomentar. Ia lagi-lagi mengarahkan agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada Kepala Bagian PBJ pada hari berikutnya.
"Terkait pertanyaan ini juga bisa tanyakan juga ke Pa Kabag,” tulisnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manggarai, Frumencius Linus Tojo Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya mengajukan permohonan penunjukan Fendy sebagai PPK untuk kegiatan pembangunan dan revitalisasi Pasar Puni.
Dihubungi Ide Nusantara pada Selasa (20/10/2026), Frumencius menjelaskan bahwa permohonan tersebut disampaikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai pada 6 Januari 2026.
Menurut dia, permohonan itu kemudian disetujui pada 9 Januari 2026. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk menerbitkan surat keputusan penetapan Fendy sebagai PPK.
"Kami ajukan permohonan itu pada 6 Januari lalu. Kemudian pada tanggal 9 itu dijawab, disetujui permohonan kami untuk Pak Fendy ini," jelasnya via telephon WhatsApp.
Frumencius mengatakan, pihaknya mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa penetapan PPK mengacu pada ketentuan mengenai jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa serta ASN yang memiliki sertifikat kompetensi PPK sesuai kualifikasinya.
Terkait informasi bahwa Fendy juga mendapat penugasan sebagai PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Frumencius mengaku tidak mengetahui mekanisme penugasan tersebut.
Artikel Terkait
TPG Guru Honorer Mulai Cair Oktober 2026, Cek Besaran Tunjangan dan Syarat Penerimanya
Heka Leka Foundation dan UNICEF Buka Lowongan Kerja di Ende dan Sikka, Cek Syaratnya
Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diperiksa
BPK Ungkap 320 Mahasiswa Wafat Masih Terima KIP Kuliah, Dana Rp2,70 Miliar Jadi Sorotan
Lowongan Kerja Oktober 2026, Green Leaf Hotel Senggigi Cari Resepsionis Pria, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!
SKTP Guru Belum Terbit? Cek Kode Status Info GTK Terbaru dan Artinya
Nasib Tendik PPPK Paruh Waktu 2027 Jadi Sorotan, Bisakah Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes?