Menurut dia, Fendy merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional Ahli Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Puluhan Tahun Tanpa Air Bersih, Warga Kajuata di Manggarai Timur Harus Berjalan 2 Kilometer
“Perlu kami informasikan bahwa ASN atas nama Timoteus Fendy Jemaly, SST adalah ASN dengan jabatan Fungsional Ahli Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh LKPP sebagai lembaga negara yang bertugas sebagai regulator dan pembina utama dalam pengadaan barang/jasa,” kata Yanto.
Ia menyebut rekomendasi penugasan Fendy sebagai PPK pada dua perangkat daerah didasarkan pada lima pertimbangan, yakni keahlian di bidang keteknikan, beban kerja yang dinilai masih memungkinkan, keterbatasan jumlah ASN bersertifikat kompetensi, penilaian kinerja, serta integritas yang bersangkutan.
“Rekomendasi penugasan saudara Timoteus Fendy Jemaly, SST sebagai PPK pada dua perangkat daerah yang ite sebutkan tadi berdasarkan pertimbangan: keahlian di bidang keteknikan, pertimbangan beban kerja masih dapat menugaskan beliau pada dua perangkat daerah tersebut, keterbatasan jumlah ASN bersertifikat kompetensi, berdasarkan penilaian kinerja beliau, dan memiliki integritas yang baik,” tulisnya.
Baca Juga: Peluang Kerja di Kupang! SuperTOP Supermarket Buka Walk In Interview hingga 28 Oktober
Pihaknya, kata Yanto menambahkan "telah memastikan penugasan tersebut sesuai regulasi dan riwayat penugasan yang bersangkutan."
Penugasan Fendy Jemali Dipertanyakan, Desak Transparansi
DN, seorang pemuda di Kabupaten Manggarai, mendesak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Manggarai dan Dinas PUPR memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penugasan Fendy Jemaly sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dua perangkat daerah sekaligus.
Menurutnya, penugasan tersebut perlu diperiksa, terutama terkait pemenuhan persyaratan kompetensi dan alasan memilih orang yang sama untuk menangani pekerjaan pada dua dinas berbeda.
“Dinas PUPR tentu memiliki sumber daya manusia. Pertanyaannya, apakah tidak ada ASN lain yang memenuhi persyaratan kompetensi untuk ditetapkan sebagai PPK? Apakah di Kabupaten Manggarai ini hanya Fendy Jemaly yang memiliki kualifikasi tersebut sehingga harus ditugaskan pada dua perangkat daerah sekaligus?” katanya saat dimintai tanggapan oleh Ide Nusantara (20/10).
Baca Juga: Lansia Berpeluang Dapat PKH Rp600 Ribu per Tahap, Ini Daftar Bansos Oktober 2026
DN menilai, penjelasan mengenai persyaratan kompetensi saja belum cukup. Pemerintah daerah juga perlu membuka dasar pertimbangan penunjukan Fendy, termasuk proses rekomendasi dan alasan penugasannya di lebih dari satu perangkat daerah.
“Kami meminta Bagian PBJ dan Dinas PUPR menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Jika memang sesuai aturan, sampaikan dasar hukum dan pertimbangannya kepada publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa penugasan jabatan strategis dalam pengelolaan proyek pemerintah hanya berpusat pada orang tertentu,” tegasnya.***
Artikel Terkait
TPG Guru Honorer Mulai Cair Oktober 2026, Cek Besaran Tunjangan dan Syarat Penerimanya
Heka Leka Foundation dan UNICEF Buka Lowongan Kerja di Ende dan Sikka, Cek Syaratnya
Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diperiksa
BPK Ungkap 320 Mahasiswa Wafat Masih Terima KIP Kuliah, Dana Rp2,70 Miliar Jadi Sorotan
Lowongan Kerja Oktober 2026, Green Leaf Hotel Senggigi Cari Resepsionis Pria, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!
SKTP Guru Belum Terbit? Cek Kode Status Info GTK Terbaru dan Artinya
Nasib Tendik PPPK Paruh Waktu 2027 Jadi Sorotan, Bisakah Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes?