daerah

Tangkap Ikan Secara Ilegal, Dua Unit Perahu dan Puluhan Nelayan Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:34 WIB
Dua unit perahu dan sebelas orang nelayan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap petugas kepolisian saat melaut. (Humas polres mabar)

"Saat ini, para nelayan sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar," ungkap Ajun komisaris polisi itu.

Selain itu, Kasat Polairud juga mengimbau agar para nelayan tidak menggunakan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam. Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.

"Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini