daerah

Proyek Jalan Milik PT Akas Rusak Parah,Anggaran Pemeliharaan Puluhan Miliar Dipertanyakan,PMKRI Ruteng: Penegak Hukum Harus Tegas Bertindak

Jumat, 2 Mei 2025 | 15:08 WIB
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika (Foto: Dok istimewa kartika)

Siapa dibalik PT Akas? Itulah pertanyaan yang sering kali disampaikan publik mengingat perusahaan itu selalu menang tender pada proyek nasional di provivinsi NTT. 

Devi Alcitra Candra, mantan Kepala satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2023-2024, ketika dikonfirmasi pada sabtu (26/5/2025) kepada media ini mengatakan kalau kerusakan serta kualitas buruk pada ruas jalan Labuan Bajo-Malawatar-batas kota Ruteng merupakan kelalaian PPK. 

"Selama ini kami lakukan pengendalian monitoring ke lokasi kerja bahkan sampai cek material. 

Kami sering memberikan evaluasi berupa memo dinas sampai dengan teguran tertulis kepada PPK, penyedia jasa bahkan kepada Konsultan Supervisi," Kata Devi dikutip idenusantara.com

Devi Alcitra menyebut kalau kendali ini semestinya dikawal dengan baik oleh PPK dan Supervisi, dimana Supervisi ini merupakan yang menerima delegasi oleh Satker dan PPK juga. 

"Bukti bukti kerja kami juga masih ada untuk mengingatkan mereka. Mungkin bila diperlukan bisa audiensi dengan tim satker yang sekarang dimana ada assisten yang bantu kami dalam evaluasi dan monitoring," Ujarnya 

Ia juga menyampaikan kalau Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pernah menghadirkan bos besar PT Akas bernama Santoso. 

"Kalau Pak Santoso pernah kita hadirkan ke kantor kami, dimana pengerjaan ini kritis dan dia sebagai pemilik untuk berikan TL nya," Mengutip isi pesan WhatsApp dari Devi yang diterima media ini. 

Proyek dengan nilai kontrak Rp 125 miliar untuk 138 km dengan waktu pelaksanaan sejak tahun 2023 sampai Desember tahun 2024 itu seharusnya selesai dikerjakan pada akhir Desember 2024 lalu. Namun pekerjaan itu molor hingga maret 2025, sehingga harus dilakukan adendum karena pihak kontraktor tak mampu menyelesaikan hingga Desember 2024.

Baca Juga: KPK & Itjen Kementrian PUPR Diminta Periksa Kualitas Proyek PT Akas Ruas Jalan Labuan Bajo Batas Kota Ruteng di NTT

Ironisnya lagi, sebelum dan baru selesai dilakukan PHO (Provesional Hand Over) atau penyerahan pertama pekerjaan selesai, jalan tersebut sudah mulai rusak disana – sini. 

Itu artinya, pekerjaan yang baru berumur kurang lebih setahun itu, dikerjakan tanpa perencanaan yang matang serta kualitas pekerjaan sangat buruk.

PPK dan Rekanan Diduga Konspirasi Paksakan PHO Proyek senilai Rp 125 Miliar 

Parsaoran Samosir, ST., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga telah melakukan konspirasi, bersama rekanan dengan memaksakan Provisional Hand Over (PHO) atau Penyerahan Pertama pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut belum selesai.

Hal itu merujuk pada pernyataan eks Kasatker PJN Wilayah III NTT, Devi Alcitra Candra yang menyebut kalau kendali ini semestinya dikawal dengan baik oleh PPK dan Supervisi, dimana Supervisi ini merupakan yang menerima delegasi oleh Satker dan PPK juga. 

Halaman:

Tags

Terkini