Ironisnya lagi, sebelum dan baru selesai dilakukan PHO (Provesional Hand Over) atau penyerahan pertama pekerjaan selesai, jalan tersebut sudah mulai rusak disana – sini. Itu artinya, pekerjaan yang baru berumur kurang lebih setahun itu, dikerjakan tanpa perencanaan yang matang serta kualitas pekerjaan sangat buruk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Raka Putra Dharma, S.H.,M.H merespon pesan konfirmasi yang dikirim media ini pada Rabu, (30/4/2025) mengatakan, "Siap tunggu infonya ya, saya cek dulu.
" Siap Abang tunggu infonya ya. Sebentar saya cek dulu Bang," Tulisnya singkat
Ketua LSM LPPDM, Marsel Ahang, S.H berharap kejati NTT memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam kegiatan proyek itu.
"Sekali lagi saya katakan. Bahwa Kita berharap kepada kejaksaan tinggi NTT agar memanggil dan memeriksa siapa saja yang terkait dan terlibat dalam kegiatan proyek tersebut. Hal ini juga supaya ada kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum di negara ini," Tegasnya.
Sementara itu, Obed Eko Kurniawan yang merupakan Coordinator Project dan Michael Tjipto tim teknis pada proyek tersebut tidak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan Media idenusantara.com. Konfirmasi yang dikirimkan terkait upah pekerja, masa denda, nilai denda keterlambatan, serta tanggal berapa dilakukannya PHO tidak memberikan jawaban.
Diketahui PT Akas juga bertanggung jawab atas pemeliharaan ruas jalan soekarno atas dan bawah di kota Premium, Labuan Bajo.
Mirisnya lagi, jangankan lakukan perawatan, PT Akas bersama PPK tidak mengerjakan pemasangan U Ditch. Yang menurut informasi dari sumber terpercaya media ini pemasangan U Ditch dikerjakan sepanjang jalan sokarno bawah hingga jalan pasar baru.
Terpisah Kasatker PJN Wilayah III NTT, Kantor Labuan Bajo, Aan Marandius Umbar saat dikonfirmasi terkait dana perawatan pada ruas jalan labuan bajo-batas kota Ruteng pada jumat (2/5/2025), Aan enggan berkomentar atau bungkam.
Artikel Terkait
Kejati NTT Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi CV Jaya Adi Pramana
Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Jalan Labuan Bajo Malawatar Kota Ruteng, Kejati NTT: Tunggu Infonya Ya