daerah

Dugaan 'Ordal' di Balik Rangkap Penugasan PPK Fendy Jemali di Dua Dinas Manggarai, Ngaku Berdasarkan SK Pimpinan

Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:06 WIB
Dugaan 'Ordal' di Balik Rangkap Penugasan PPK Fendy Jemali di Dua Dinas Manggarai, Ngaku Berdasarkan SK Pimpinan (Kolase Foto: Ide Nusantara)

IDE NUSANTARA.COM — Penugasan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada dua perangkat daerah di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memantik pertanyaan publik mengenai dasar penunjukan pada dua perangkat daerah sekaligus, termasuk pemenuhan persyaratan kompetensi dan mekanisme pengangkatannya.

Timotius Fendy Jemali, yang bertugas di bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), tercantum sebagai PPK dalam dokumen pekerjaan di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai.

Penelusuran Ide Nusantara terhadap dokumen pengadaan menemukan nama Timotius Fendy Jemali tercantum sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dokumen spesifikasi teknis pembangunan Pasar Puni di Ruteng, Kabupaten Manggarai, dengan anggaran sekitar Rp4,4 miliar pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga: Diakui Ada Kekeliruan, Mengapa Hasil Pilkades Bangka Lelak Dinyatakan Sah oleh Panitia?

Dokumen tersebut menetapkan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO), dengan masa pemeliharaan selama 12 bulan.

Nama Fendy juga tercatat dalam dokumen pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan Poka–Timung, Kecamatan Wae Ri'i, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2026 di bawah Dinas PUPR Kabupaten Manggarai.

Adapun penugasan pada dua perangkat daerah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengangkatan, mekanisme penunjukan, serta pertimbangan pemerintah daerah dalam menempatkan seorang pejabat pada sejumlah pekerjaan.

Baca Juga: Tergerak oleh Nasib Anak Yatim Piatu Korban Bullying, Sekda Matim Win Tala Tanggung Biaya Sekolah hingga SMA

Sumber terpercaya yang meminta Ide Nusantara merahasiakan identitasnya menduga penugasan tersebut berkaitan dengan kedekatan internal dan berpotensi memonopoli pengelolaan sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Manggarai.

Menurutnya, penugasan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka, terutama menyangkut dasar pengangkatan, proses penunjukan, serta pertimbangan pimpinan dalam memberikan tanggung jawab pengelolaan proyek kepada pejabat yang bersangkutan.

“Kalau memang penugasannya berdasarkan kebutuhan organisasi, harus dijelaskan secara terbuka apa dasar dan pertimbangannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa penempatan seseorang pada sejumlah proyek lebih dipengaruhi kedekatan internal daripada kebutuhan dan mekanisme yang berlaku,” kata sumber tersebut belum lama ini. 

Sumber itu juga mempertanyakan alasan penugasan tersebut apabila Dinas PUPR Kabupaten Manggarai memiliki aparatur yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsi PPK.

Baca Juga: Fresh Graduate Bisa Melamar! SuperTop Supermarket Kupang Buka Rekrutmen Bartender hingga 28 Oktober

Ia menduga kuat adanya permainan orang dalam (ordal) yang berpotensi memusatkan penugasan PPK pada orang yang sama dalam sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Manggarai.

Halaman:

Tags

Terkini