daerah

Dugaan 'Ordal' di Balik Rangkap Penugasan PPK Fendy Jemali di Dua Dinas Manggarai, Ngaku Berdasarkan SK Pimpinan

Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:06 WIB
Dugaan 'Ordal' di Balik Rangkap Penugasan PPK Fendy Jemali di Dua Dinas Manggarai, Ngaku Berdasarkan SK Pimpinan (Kolase Foto: Ide Nusantara)

Baca Juga: Lawan Apatisme, Bawaslu Bali Tantang Mahasiswa UNHI Jadi Pionir Demokrasi

"Kami tidak punya kewenangan untuk mengatakan bahwa dia rangkap atau tidak. Karena begini, kami ikut mekanisme saja," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian terbatas pada penetapan PPK untuk kegiatan di instansinya sendiri.

"Intinya tidak ada urusan kami dengan dinas PUPR. Kami hanya urus SK Fendy untuk di dinasnya kami saja," ujarnya.

Frumencius menyarankan agar pertanyaan mengenai penugasan Fendy pada dua perangkat daerah disampaikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Manggarai.

Dikonfirmasi terpisah pada Selasa (20/10/2026), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Manggarai, Paulus Suardi Yanto, menjelaskan ketentuan mengenai persyaratan aparatur sipil negara (ASN) yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Lowongan Kerja Sales CV Blantar untuk Wilayah Ruteng, Reo, dan Borong, Ini Syaratnya

Dalam keterangannya kepada Ide Nusantara, Yanto merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah.

Terkait persyaratan penetapan PPK, Yanto mengatakan, “ASN yang dapat ditetapkan sebagai PPK meliputi pejabat fungsional Pengadaan Barang/Jasa dan ASN yang memiliki sertifikat kompetensi PPK sesuai dengan tipologi kompetensinya.”

Yanto juga merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagai salah satu aturan yang mengatur sumber daya manusia di bidang pengadaan.

Baca Juga: Kapan Data Penerima Bansos Berubah? Ini Perbedaan Jadwal Pemutakhiran PKH, BPNT, dan PBI-JK

Mengenai kewenangan pengangkatan, Yanto menegaskan bahwa penetapan PPK dilakukan oleh PA. Apabila suatu perangkat daerah tidak memiliki ASN dengan sertifikat kompetensi PPK yang dipersyaratkan, PA dapat mengajukan permohonan kepada Bagian PBJ untuk memperoleh rekomendasi ASN dari jabatan fungsional Pengadaan Barang/Jasa.

“Kalau di perangkat daerah tidak ada ASN yang memiliki sertifikat kompetensi PPK sesuai tipologi yang dipersyaratkan, PA bisa menyurat ke Bagian PBJ selaku UKPBJ untuk merekomendasikan ASN dari jabatan fungsional Pengadaan Barang/Jasa,” jelasnya.

Yanto juga memastikan penugasan Timoteus Fendy Jemaly, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dua perangkat daerah telah sesuai ketentuan.

Halaman:

Tags

Terkini