"Kami mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk untuk memeriksa dan mengadili Hakim PN Ruteng. Kuat dugaan ada praktik mafia dalam perkara ini," jelas Marsel.
Masa aksi dalam pernyataan sikapnya juga mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan rotasi dan memberikan sanksi kode etik kepada hakim yang ada di PN Ruteng.
Desakan tersebut beralasan, pasalnya hakim PN Ruteng telah terbukti mengabaikan fakta hukum dalam mengeluarkan putusan.
"Evaluasi dan rotasi mendesak dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya di Manggarai ini," tutupnya.