Mediasi, Kasus Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan di Manggarai Berakhir Damai

photo author
Dionisius Upartus Agat, Ide Nusantara
- Selasa, 10 Juni 2025 | 16:48 WIB
Kantor Polres Manggarai
Kantor Polres Manggarai

Ruteng, Idenusantara.com – Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan media daring OborTimur yang sempat mencuat, akhirnya menemukan titik terang.

Kasus tersebut berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, pada Selasa (10/6/2025).

Hadir dalam mediasi tersebut, Pemimpin Redaksi dan Wartawan OborTimur, didampingi kuasa hukum, sedangkan Pihak YPTTK diwakili oleh Kanisius Teobaldus Deki dan dua staf.

Kasus tersebut bermula dari polemik yang dihadapi oleh Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) Ruteng dan salah satu dosen bernama Lucius Moa.

Dalam mediasi yang berjalan dengan aman dan damai tersebut, kedua pihak meluruskan disinformasi terkait judul pemberitaan dan dugaan adanya ancaman.

Dugaan ancaman terjadi ketika seorang wartawan OborTimur diberitakan mendapatkan intimidasi dari Kanisius Teobaldus Deki selaku penerima kuasa YPTTK dalam penyelesaian masalah tersebut.

Keberatan Diterima, Perubahan Berita Melalui Sidang Redaksi

Melalui rilis yang diterima media ini, Kanisius Teobaldus Deki selaku penerima kuasa YPTTK menjelaskan, mediasi dilakukan setelah dirinya merasa keberatan oleh judul berita yang diterbitkan OborTimur edisi Senin, 9 Juni 2025.

Dosen yang akrab disapa Nik Deki ini menilai, pemberitaan yang yang disampaikan media tersebut tidak objektif dan cenderung provokatif dan menggangu privasi dan institusi yang ia wakili.

Judul pemberitaan juga dinilai tidak sesuai, karena isi pemberitaan tidak sama dengan redaksi kalimat yang termuat dalam judul yang diberitakan.

"Bagian mana yang menjadi alasan bahwa pernyataan saya itu bohong. Kami bicara sesuai dengan data yang ada di kampus STIE Karya. Coba jelaskan kepada kami," demikian pernyataan Nik Deki menirukan kembali pertanyaan yang disampaikan kepada wartawan dan pimpinan redaksi media yang hadir.

Dirinya juga mengkritisi penjelasan yang disampaikan oleh media tersebut yang menyebut judul berita berdasarkan pernyataan narasumber.

Berdasarkan penjelasan itu, Nik Deki menuntut agar judul berita itu harus ada dua kata tambahan yakni “Pendapat Lusian" atau "Kata Lusian"

"Mengapa harus ditambahkan kata-kata seperti itu pada judul untuk menyatakan bahwa itu pendapat Lusian", terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dionisius Upartus Agat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X