Ruteng, Idenusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sembilan orang warga Manggarai menjadi korban dan rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Kalimantan Timur.
Kasus ini kini telah memasuki tahap P-21 (Berkas perkara lengkap) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu jadwal persidangan.
Selain berhasil mengungkap kasus TPPO, unit Satreskrim juga berhasil menyelesaikan dengan tuntas sebanyak 102 kasus dari total 166 laporan polisi (LP) yang diterima selama Januari hingga Juni tahun 2025.
Informasi ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Manggarai, Iptu Robbyanli Dewa Putra, didampingi KBO Reskrim Polres Manggarai, dalam konferensi pers bersama awak media pada Rabu (2/7/2025).
"Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan beberapa kasus yang sudah kami tindak lanjuti, yang berhasil kami ungkap dan selesaikan, salah satunya kasus besar soal perdagangan orang ini," ujar Iptu Robbyanli.
Modus dan Penelusuran Kasus
Kasus ini bermula ketika Polres Manggarai mendapatkan aduan dari masyarakat terkait indikasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang pada 16 Februari 2025.
Dengan sigap, aparat yang diterjunkan berhasil mengamankan para pelaku dan korban pekerja sebelum diberangkatkan ke tempat tujuan.
Berdasarkan penelusuran, terungkap adanya keterlibatan PT Abdi Karya Mulia (AKM) sebagai perusahaan perekrut dengan PT Anugerah Abadi Multi Usaha (AAMU) sebagai perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja di Kalimantan Timur.
Kedua perusahaan tersebut memiliki nota kerja sama. Kerja sama ini didasari oleh Memorandum of Understanding (MoU) atau surat perjanjian kerja sama atas kedua perusahaan tersebut.
"Legalitas sebagai perusahaan perekrut tenaga kerja (PT AKM) memang lengkap. Namun, proses dalam mekanisme perekrutannya yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Iptu Robbyanli.
Ia menjelaskan bahwa perekrutan calon tenaga kerja ini tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah, dan tidak ada jaminan keselamatan, kesehatan, maupun keamanan bagi para korban serta tidak dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Setelah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan adanya petunjuk P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)