- Surat Perintah Penahanan terhadap OD Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Selain dilakukan penahanan di lapas kelas IIB (dua B) Kalabahi, kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap dua unit handphone milik masing-masing tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print –126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, nilai temuan dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 mencapai sebesar Rp1.205.003.776,00 (satu miliar dua ratus lima juta tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Selanjutnya, Tim Penyidik akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Para tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca Juga: Produksi AMP PT AKAS di Manggarai Barat, Diduga Tidak Kantongi Izin, APH Diminta Turun Tangan
Dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Alor berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Artikel Terkait
KPK RI Jawab Desakan Publik yang Minta Periksa PT AKAS Pada Proyek Senialai Rp125.7 Miliar di Labuan Bajo-Ruteng
PT Akas Abaikan Sikap Tegas Prabowo untuk Kesejahterahan dan Keadilan Para Buruh
Dugaan Korupsi Pengadaan Masker COVID-19 di NTB Tahun 2020, Wirajaya Resmi Ditahan